KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Ponggok berhasil menangkap pelaku penjambretan dengan korban ibu-ibu TKP di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Tersangka adalah seorang residivis yaitu, DA (26), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Tersangka merupakan residivis kasus sama. Dia baru keluar penjara pada 2023 ini,” kata Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, Iptu Agus Prayitno, dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).
Tersangka beraksi pada siang hari. Tersangka naik sepeda motor membuntuti korban sejak dari Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Ketika itu, korban naik sepeda motor dari rumahnya di Desa Modangan hendak pergi ke Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Saat sampai di jalan umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tersangka kemudian memepet sepeda motor korban.
Selanjutnya tersangka yang beraksi sendiri menarik tas korban. Seketika korban terjatuh dari sepeda motornya.
Tersangka berhasil membawa kabur tas berisi ponsel, uang tunai Rp 500.000 dan surat-surat kendaran bermotor.
“Tersangka ini memepet korban saat kondisi jalan sepi. Pelaku menarik tas korban. Korban terjatuh dan tersangka membawa kabur tas milik korban,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain kasus penjambretan, Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota juga mengungkap dua kasus pencurian di wilayah.
Polisi menangkap FM (24), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Tersangka FM telah membobol apotek di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku menggasak uang tunai Rp 8,7 juta dan ponsel di dalam apotek.
“Tersangka ini juga residivis kasus sama. Modusnya menyasar rumah dan toko kosong dalam aksi pencuriannya,” pungkasnya.
Tersangka FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Unit reskrim Polsek Ponggok juga berhasil menangkap KS (48), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok.
Tersangka KS mencuri handphone milik warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat ditinggal korbannya tidur. KS juga residivis kasus pencurian.
Tersangka KS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (reskota/bon)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!