HomeBERITAUnit Reskrim Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Pick Up

Unit Reskrim Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Pick Up

Unit Reskrim Polsek Purwodadi bersama pelapor dan foto mobil yang digelapkan pelaku

PASURUAN, SMNNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, berhasil mengamankan seorang pria dirumahnya yang merupakan spesialis pelaku Penipuan dan Penggelapan 1(satu) unit mobil Pick Up, Kamis (20/07/2023).

Pelaku yakni berinisial KH (45) warga Dusun Jeruk, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang juga merupakan Residivis pelaku Curanmor 363 KUHP.

Sedangkan korban atau pelapor yakni:

– TKP Pertama seorang wanita bernama Choirun Nisa Nurhayati (39) warga Dusun Gondang Barat, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

– TKP Kedua seorang pria bernama Abdul Aziz (52) warga Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa di TKP Pertama pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023, berawal saat korban Nisa(39) meminjamkan kendaraan Suzuki Grand Carry Pick Up Nopol N 8139 EL Warna Hitam kepada pelaku, setelah satu bulan kendaraan tersebut digadaikan bersama seorang warga bernama H. Solichin alamat Kec. Nongkojajar, Kab. Pasuruan kepada Son Haji warga Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan Korban.

“Setiap didatangi oleh korban untuk menanyakan perihal kendaraan tersebut, KH (45) selalu berbelit dan menghindari korban,” ungkap Kasatreskrim.

“Selanjutnya, di TKP Kedua kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023, Pelapor bernama Abdul Aziz (52) menyewakan kendaraan Grand Max Warna Hitam Nopol N 8018 TO tahun 2022 kepada pelaku dengan sistem setoran selama seminggu, setelah seminggu mobil tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan Pelapor kepada pria bernama Mukdor warga Ds. Ranggeh, Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian pelaku menghilang tidak pernah menghubungi korban, dan melarikan diri,” jelas AKP Farouk.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa BPKB dari kendaraan tersebut, dan pelaku dikenakan pasal Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wali Kota Blitar Buka Acara Launching Sentra IKM Agrowisata Blimbing Karangsari

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menyelenggarakan dialog interaktif peluang ekspor Industri Kecil Menengah (IKM), sekaligus...

Polres Blitar Lakukan Pengecekan Ranmor Dinas dan Simulasi Patwal Pengamanan Pilkada Serentak 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Satlantas Polres Blitar kembali melaksanakan pengecekan kendaraan bermotor dinas. Hal itu untuk memastikan kesiapan operasional seluruh armada...

KPU Kota Batu Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Kota Batu 2024

KOTA BATU, SMNNews.co.id - RS Karsa Husada secara resmi menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali...