HomeBERITAUnit Reskrim Polsek Srengat Amankan Terduga Pelaku Peredaran Bahan Peledak di Blitar

Unit Reskrim Polsek Srengat Amankan Terduga Pelaku Peredaran Bahan Peledak di Blitar

Unit Reskrim Polsek Srengat mengamankan terduga pelaku peredaran bahan peledak di Blitar. (Foto: Bonaji/smnnews.co.id)

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak jenis bubuk petasan (obat mercon) di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk memberantas peredaran barang berbahaya.

Kapolsek Srengat, Kompol Randhy Irawan, dalam keterangan menyampaikan bahwa petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M A N alias N (22), warga Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pelaku.

Awalnya, pada Rabu, 25 Februari 2026, unit Reskrim Polsek Srengat menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran bubuk petasan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa sebuah rumah di Dusun Demangan diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan bahan peledak.

Dipimpin oleh Panit Reskrim, tim mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bubuk petasan jadi, selongsong, serta alat racik. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku meracik sendiri bubuk petasan menggunakan bahan-bahan seperti belerang, alumunium powder, dan KCL yang dibeli secara online melalui platform Shopee.

Pelaku telah memproduksi sebanyak 16,5 kilogram bubuk petasan. Sebanyak 7 kilogram di antaranya berhasil ia jual kepada teman-temannya dan melalui sistem COD (Cash on Delivery) yang dipromosikan di media sosial Facebook

Dari tangan pelaku petugas menyita sejumblah barang diantaranya, 7 plastik berisi bubuk mercon, 1 unit handphone Realme warna dark blue, puluhan selongsong petasan berbagai ukuran, 1 timbangan digital, ayakan, sendok, centong plastik, 32 kantong plastik kosong ukuran 1 kg, lakban merah dan sisa bahan campuran seperti belerang, kcl, dan arang dengan total berat puluhan gram.

Pelaku membuat sendiri bubuk petasan dengan meracik bahan-bahan kimia yang dibeli secara online. Sebagian hasil produksi ia gunakan sendiri, sebagian lagi ia jual kepada orang lain melalui transaksi langsung maupun COD. Aktivitas ini melanggar Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni terkait memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Srengat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran bahan peledak ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak atau barang berbahaya lainnya. Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus kami gencarkan,” jelas Kompol Randhy Irawan. (*)

Reporter: Bonaji.

Editor: Kundari PS.

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

SMSI Ngawi Isi Ramadhan dengan Bagi-Bagi Bumbu Dapur pada PKL Bugar Food

NGAWI, SMNNews.co.id - Senyuman menghiasi bibir puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKLNbugar Food di Jl. Ir. Soekarno, barat GORbung Hatta Ngawi. Sore itu, Jumat...

Mudik Lebaran 2026, Polres Jombang dan Polsek Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

JOMBANG, SMNNews.co.id - Menjelang arus mudik Lebaran, banyak warga yang terpaksa meninggalkan kendaraan bermotor di rumah saat pulang ke kampung halaman. Untuk mengurangi kekhawatiran...

Polres Blitar Gelar Bazar Pasar Murah dalam Gerakan Pangan Murah Polri

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mendukung program Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Blitar menggelar kegiatan bazar pasar murah yang dilaksanakan di Aula Polres Blitar...