HomeBERITAUsai Hapus Penyekatan, Bupati Ngawi Gagas Izinkan Hajatan

Usai Hapus Penyekatan, Bupati Ngawi Gagas Izinkan Hajatan

Pertemuan Bupati Ngawi Ony Anwar, dengan pekerja seni dan penyedia keperluan hajatan, Kamis (4/3/32021).

NGAWI, SMNNews.co.id – Usai membubarkan penyekatan di pintu keluar tol Ngawi dan jalan perbatasan, Bupati Ngawi, Ony Anwar, bersiap melonggarkan izin hajatan.

Ony yang dilantik pada 17 Februari lalu, mengundang pekerja seni dan penyedia keperluan hajatan, di kediaman pribadi, Jl. Hasanuddin, Kamis sore (4/3/2021).

Pelaku usaha bidang ini, memang hampir semuanya mengeluhkan pemasukan mereka yang terhenti akibat larangan kegiatan karena ada pandemi.

“Padahal kami juga memikirkan karyawan yang harus pula hidup dari usaha seperti ini,” ungkap Bu Jono, Ketua Himpunan Ahli Rias Pengantin (HARPI) Kabupaten Ngawi.

Ony sendiri mengakui mengumpulkan mereka untuk meminta masukan da saran agar formula kebijakannya bisa tepat untuk masyarakat.

“Istilahnya untuk pemulihan ekonomi kita bisa gas pol, namun saat paparan Covid-19 terindikasi meningkat, harus bisa rem pol,” ujar Ony Anwar.

Ony mengakui banyak imbas terhadap ekonomi masyarakat dari berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Dia berharap pemulihan ekonomi digencarkan, namun pemkab harus tetap sigap menahan laju perkembangan Covid-19.

Strategi pun akan dilakukan sebelum ancang-ancang membolehkan izin mengadakan hajatan. Diantaranya dengan memberikan porsi pengawasan melekat pada gugus tugas tingkat desa dan petugas lain berwenang.

Hajatan, menurut Ony, bisa diizinkan agar tetap menjaga protokol kesehatan. Meskipun bukan hal mudah melakukan jaga jarak dan tercegah timbulnya kerumunan.

“Dilakukan upaya persuasif dengan gencar sosialisasi kesadaran menaati prokes. Rumah sakit juga ditingkatkan kapasitasnya dalam penanganan pasien Covid-19,” ujar Ony.

Selain itu Bupati Ngawi ini juga berjanji akan mengawal ketat pelaksanaan vaksinasi agar kekebalan massal terhadap virus Corona, segera terbentuk.

“Upaya kuratif bila hajatan diizinkan, salah satunya dapat dilaksanakan petugas gugus penanganan Covid-19, dengan antisipasi bila melanggar prokes. Bisa teguran, penghentian kegiatan atau pembubaran,” ujar Ony.

Pemkab Ngawi juga melengkapi alat tes usap PCR di laboratorium kesehatan, agar deteksi terjangkitnya virus pada seseorang bisa diketahui dan diatasi lebih dini.

Saat ini, di Ngawi ada lebih dari 5.600 RT dan hanya 69 RT berstatus kuning, sedangkan lainnya hijau.

Hal ini dapat menjadi tiket untuk bisa melaksanakan kegiatan sosial budaya, asal tanpa terjadi kerumunan. Konsep ini juga sudah dibawa ke provinsi dan diapresiasi Kapolda Jatim.

“Surat edaran bupati akan dikeluarkan usai 8 Maret, maka diadakan dialog seperti ini untuk meminta banyak masukan agar lebih komprehensif,” ujar Ony. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...