HomeBERITAViral Bendera Merah Putih Sudah Lusuh Berkibar di Kantor UPTD Kampar, Ini...

Viral Bendera Merah Putih Sudah Lusuh Berkibar di Kantor UPTD Kampar, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Joki Mardison!

Bendera merah putih yang sudah Lusuh dan compang-camping disalah satu gedung pemerintah yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P dan K di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar

KAMPAR, SMNNew.co.id – Sebuah unggahan video di WhatsApp group “Info Seputar Kampar” menjadi viral, karena video yang diunggah oleh salah satu anggota grup terebut tentang pengibaran bendera merah putih yang sudah Lusuh dan compang-camping disalah satu gedung pemerintah yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P dan K di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (6/6/2023).

Video tersebut beredar melalui pesan WhatsApp group ke WhatsApp group dan menjadi viral di medsos. Pada video tersebut, terlihat sang saka merah-putih yang dihormati oleh jutaan rakyat Indonesia setiap awal pekan, tidak lagi berbentuk utuh, melainkan sudah Compang-camping.

Selain itu, pada unggahan video tersebut, terdengar suara seorang lelaki yang mengatakan, “Pelecehan simbol negara ini, pak Pj dan pak Kadis tolong ditegur, mana kepala UPTD nya,” ucap dia dalam video yang di Unggah.

Berbagai cuitan dari netizen di media sosial, hal tersebut juga mendapat sorotan dari praktisi hukum Joki Mardison, yang berkantor hukum di Jalan Jendral Sudirman kota Pekanbaru.

“Pejabat Pemerintah setempat sepertinya tidak lagi peduli akan simbol negara kita, yang seharusnya dihormati. Jika dilihat dari sisi nasionalisme terhadap negara, seharusnya Aperatur negara dapat menghargai simbul negara, bendera adalah salah satu simbol negara, dimana setiap warga negara harus menghormati dan menjaga keutuhannya,” ungkap Joki Mardison.

Lanjut dia, pihak UPTD tersebut harus diberi sanksi oleh negara, sesuai dengan kesalahannya, bahkan bisa dicopot dari jabatannya, tak layak bertugas untuk negara.

“Bila mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 24 huruf C dijelaskan, Barangsiapa mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang,” tutup Joki Mardison. (budiman)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Temuan Mayat di Koper Merah, Hebohkan Warga Kendal!

NGAWI, SMNNews.co.id - Tangan Andik Bangga S, lKepala Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, bergetar. Perlahan-lahan disaksikan ratusan warga, sebuah koper merah dibuka. Tampak sesosok tubuh...

Bupati Pasaman Dampingi LAMDIK Pembukaan Asesmen Lapangan Akreditasi SI Prodi PAI STAI YDI Lubuksikaping

PASAMAN, SMNNews.co.id - Tim asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) melaksanakan asesmen lapangan untuk akreditasi Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam STAI YDI...

Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Bakal Dilantik Prabowo di Istana Negara

BLITAR, SMNNews.co.id - Komisi 11 DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)...