HomeBERITAViral Pria Ludahi Pegawai SPBU, Kapolsek Banyumanik: Kedua Belah Pihak Sudah Damai

Viral Pria Ludahi Pegawai SPBU, Kapolsek Banyumanik: Kedua Belah Pihak Sudah Damai

Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengetahui viral video meludahi petugas SPBU. Satreskrim Polsek Banyumanik melakukan penelusuran di TKP dan Mengecek CCTV

Smnnews.co.id,Semarang – Sempat Viral di Media Sosial sebuah Aksi tak terpuji oleh seorang warga yang ngeyel ketika diberi peringatan karena tidak memakai masker di tengah pandemi COVID-19. Seorang petugas SPBU di Semarang diludahi oleh orang tak bermasker. 

Kejadian aslinya ada di SPBU UNIKA Semarang hari Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 08.45 WIB. Dalam video tersebut terlihat pengendara motor tak berhelm beradu mulut dengan seorang petugas. 

Tidak diketahui apa yang diperbincangkan, namun terlihat petugas seperti memperingatkan karena pria itu tidak mengenakan masker. Dan di SPBU itu juga ada peringatan bagi pelanggan yang tidak bermasker tidak dilayani. 

Kapolsek Banyumanik, Kompol Benny Hartawan mengatakan pihaknya mengetahui viral video tersebut sore hari kemarin. Meski tidak ada laporan, Satreskrim Polsek Banyumanik  melakukan penelusuran di TKP dan Mengecek CCTV. 

“Tidak ada pelaporan namun karena viral akhirnya kami cek TKP, lakukan klarifikasi, dan mendapatkan yang bersangkutan (pelaku), ” kata Benny, Sabtu (26/12/2020). 

Pelaku berinisial DB (40) warga Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang sudah langsung diamankan sekitar pukul 21.00 WIB kemarin untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku, ia jengkel tidak dilayani kemudian melakukan tindakan tidak terpuji. 

“Mengakunya dia jengkel karena tidak dilayani, ”  tandas Benny. 

“Dia sudah minta maaf,” ujarnya. 

Korban melakukan tugasnya karena aturan di SPBU tidak melayani yang tidak bermasker. 

Kapolsek Banyumanik menjelaskan saat ini antara kedua belah pihak  telah berdamai.

“Kami sudah mengamankan pelaku di Mapolsek Banyumanik setelah itu kami menghadirkan korban dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, hasilnya atas kehendak Korban setelah pelaku meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatanya maka korban memaafkan dan tidak menuntut secara hukum, semua itu sudah tertuang dalam surat pernyataan bahwa kasus sudah selesai,” ungkap Benny. *(S11/Sfk) 

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...