BLITAR, SMNNews.co.id – Kabupaten Blitar siap memenuhi permintaan Kejati untuk bisa menambah rumah Restorasi Justice (RJ) di Blitar, Rabu (31/08/2022).
“Kami siap membantu mempermudah penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan,” jelas Wabup Blitar Rahmat Santoso Usai mendampingi kunjungan kerja Kajati Jatim di Kabupaten Blitar.
Menurut Wabup Blitar Rahmat Santoso yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) mengatakan, “kita apresiasi program dari Kejati Jawa Timur dan siap untuk menambah rumah RJ di Blitar, karena ini juga termasuk dari bagian Pemerintah Kabupaten Blitar Blitar dalam menegakkan keadilan yang humanis,” tegas Wabup Rahmat Santoso.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., mengunjungi Kabupaten Blitar dalam agenda pengarahan kepada OPD dan penyerahan hibah tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Untuk Mencegah Konflik, Wabup Blitar Minta BPN Survei Lokasi Sebelum Terbitkan HGU
Acara Berlangsung di Pendopo RHN dihadiri oleh Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Forkompinda Kabupaten Blitar, Kepala OPD, Para Camat dan Kepala Desa.
Menurut Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., usai acara mengatakan, pertama kita mengapresiasi kepada Bupati Blitar dan Pemda serta jajarannya, karena sudah terwujud hibah untuk pembagunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Sesuai ketentuan UU kami wajib membangun sarana dan prasarana yang sangat di butuhkan dan Alhamdulillah Pemda Daerah sudah memberikan sarana berupa hibah tanah seluas 10.000 M2
Dr. Mia Amiati Kajati Jatim menambahkan, kita tadi juga mensosialisasikan kepada teman-teman OPD dan Alhamdulillah sangat kondusif, semua teman-teman sudah melakukan kegiatan sesuai dengan aturan, tetapi kita tetap harus mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi masalah hukum bagi teman teman OPD.
“Peran kejaksaan jelas melakukan pendampingan dan tidak boleh menyentuh kegiatan penentuan pemenang lelang,” ungkap Dr. Mia.
Terkait Restorasi Justice (RJ) menurut Kajati Jatim, RJ ini dibangun oleh Jaksa Agung sebagai proses penegakan hukum yang humanis. Selama ini masyarakat menganggap hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, namun hukum bisa tajam keatas humanis ke bawah.
Artinya pelaku tindak pidana tersebut berbuat kejahatan karena kebutuhan ekonomi ada kesempatan bukan karena niat jahat, kedua bukan residivis baru pertama kali melakukan dan kerugian dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun,” jelas Kajati Jatim.
“Alhamdulillah kita di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung mendapat rangking satu, karena sudah membangun rumah RJ terbanyak di Indonesia yanki berjumlah 221 rumah,” ujar Dr. Mia.
Baca Juga : Wabup Blitar Minta Penanganannya Stunting Harus Bersinergi dan Solid
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk memperbanyak rumah Restorasi Justice (RJ), karena Kabupaten Blitar baru ada tiga rumah RJ.
Menurut Dr Mia Amiati, Rumah Restorasi Justice adalah tempat menyelesaikan masalah maupun perkara pidana ringan di luar pengadilan. Keberadaan rumah RJ menjadi penting bagi penyelesaian perkara ringan dan juga memudahkan bagi kepala desa.
“Kita hadir disini juga dalam rangka membantu teman-teman OPD juga tadi para Kepala Desa yang kesulitan dalam pengunaan ADD nya. Tugas kami agar mereka bisa melaksanakan sebaik mungkin, terutama dalam proses pengunaan anggarannya dan pertanggung jawabannya keuangannya, karena tidak semua Kepala Desa paham,” pungkas Dr. Mia Amiati S.H., M.H. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!