BLITAR, SMNNews.co.id – Wabup Blitar Rahmat Santoso menyebutkan 3 alasan yang mendasari penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin.
Pertama karena izin surat penyehat tradisional (STPT) dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 atas nama Samsudin sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual atau tidak relevan.
“Yang izin pijat tradisional ini dicabut. Ini dikeluarkan tahun 2021 oleh Dinkes dan karena Dinkes sudah mencabut izinnya, otomatis Pemkab juga mencabut,” ujar Wabup Biltar Rahmat Santoso di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Selasa (09/08/2022).
Alasan kedua, Padepokan Gus Samsudin menggelar kegiatan majelis taklim dan kegiatan menyerupai pondok pesantren yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019, kemudian soal penyelenggaraan pesantren diatur dalam PMA nomor 30 tahun 2020.
Baca Juga : Persidangan Kasus Pencabulan Bechi Jombang, Bakal Hadirkan 40 Saksi dan Ahli
“Kalau mau membuka pondok pesantren dan majelis taklim harus mengurus izin dulu di Kemenag,” jelasnya.
Kemudian yang ketiga yaitu karena kegiatan usaha yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati, belum memenuhi persyaratan dasar perizinan sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Kalau syarat soal perizinan sesuai perundang-undangan sudah dipenuhi, baru kegiatan padepokan boleh dijalankan lagi,” tegas Wabup Rahmat.
Sementara itu Kuasa Hukum Padepokan Gus Samsudin, Priarno menyampaikan terimakasih telah dilakukan assessment dengan baik oleh Pemkab Blitar. Pihaknya juga menghargai dan menghormati hasil assessment tersebut dimana itu masih membuka ruang bagi badan hukum yayasan padepokan dan kliennya Samsudin untuk memenuhi persyaratan yang belum ada dan pada saatnya nanti akan diurus sesuai hasil assessment.
“Dari hasil assessment ini kami tidak keberatan tetapi satu hal yang penting yaitu badan hukum yayasannya tidak dicabut maupun dipersoalkan. Artinya, badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang sudah disahkan oleh Kemenkumham masih berlaku,” terang Priarno.
Yang pasti, kata Priarno, dari hasil assessment itu salah satunya membuka ruang bagi klien dan yayasannya untuk melengkapi perijinan (menyempurnakan perijinan).
Untuk penghentian sementara aktivitas padepokan, pihaknya memaklumi hal itu. Menurutnya, pemerintah punya penilaian tersendiri.
Baca Juga : Emosi! Residivis Asal Ngawi Ini Aniaya Istri dan Kembali Dibui
“Sejak kemarin kita diminta berhenti ya berhenti, jadi tidak ada hal yang baru. Kita bukan yayasan pondok pesantren, kita memang bukan pondok pesantren,” ucapnya.
“Di sana itu ada pengajian-pengajian sesuai agama kita. Nah, orang yang menginap itu bukan berarti pondok ya. Yang pasti badan hukum yayasan Nur Dzat Sejati ini bukan pondok pesantren,” pungkas Priarno. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!