HomeBERITAWacana Pengenaan PPN Bahan Pokok, Wabup Ngawi Berharap Tidak Rugikan Petani

Wacana Pengenaan PPN Bahan Pokok, Wabup Ngawi Berharap Tidak Rugikan Petani

Wabup Ngawi harapkan wacana pengenaan PPN pada bahan pokok, tak akan rugikan petani.

NGAWI, SMNNews.co.id – Wacana kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 11 bahan pokok, ditanggapi Wabup Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko.

Antok, sapaan akrabnya, mengatakan, bila PPN dikenakan, hal itu harus bisa memberikan dampak positif pada petani dan mereka yang bekerja di sektor hulu pertanian.

“Perlu diperhatikan pula pada tingkatan daya beli masyarakat. Jangan sampai membuat komoditi pangan jadi mahal, sementara efeknya bagi masyarakat petani malah kurang atau tidak ada,” ujarnya.

Kabupaten Ngawi sebagai daerah agraris dan termasuk lumbung pangan bagi Provinsi Jatim dan secara nasional, patut mencermati pengenaan PPN pada produk-produk pertanian dan perkebunan. Apalagi, dua bidang itu menjadi konsentrasi pembangunan sesuai visi misi kepala daerah.

“Rencana pengenaan PPN bahan pangan itu, semoga tetap memperhitungkan keberadaan petani dan masyarakat kecil, apalagi di daerah seperti Ngawi ini,” ungkap Antok, sapaan akrab Wabup Ngawi.

Jika jadi diterapkan, pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Hal ini menjadi perbincangan sampai daerah, terutama yang memiliki potensi menonjol bidang pertanian, perkebunan dan perikanan.

Di Ngawi, penduduknya mayoritas petani dan buruh tani. Saat ini, para petani masih terkendala kecukupan pupuk, harga jual gabah rendah, menghadapi serangan hama dan belum semua petani familiar dengan tekonologi modern pertanian.

Sedangkan Pemkab Ngawi, tengah intensif melaksanakan program pertanian organik terpadu berkelanjutan, dengan prioritas utama padi, jagung dan kedelai. Program ini, muaranya untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Namun, ketiga produk pertanian itu sendiri termasuk sasaran barang kena PPN bila diterapkan.

“Teknis terapannya kita tunggu dulu kebjjakan pemerintah Bila PPN pada bahan pangan jadi diterapkan, semoga tidak akan mematahkan upaya peningkatan kesejahteraan petani,” tegas Antok.

Ada 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayuran. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...