HomeADVERTORIALWakil Bupati Blitar Bersama Kapolres Blitar Pantau Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Resapombo

Wakil Bupati Blitar Bersama Kapolres Blitar Pantau Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Resapombo

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bersama Kapolres Blitar memantau langsung pelaksanaan PAW Desa Resapombo, Kecamatan Doko

BLITAR, SMNNews.co.id – Wakil Blitar Rahmat Santoso bersama Kapolres Blitar melaksanakan kegiatan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di sejumlah desa di Kabupaten Blitar, Selasa (27/06/2023).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Blitar didampingi Kapolres Blitar, Kasdim 0808 Blitar, Kejati Blitar, Stab Ahli, sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sangat mengapresiasi partisipasi warga masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan kepala Desa antar waktu.

“Saya apresiasi kepada warga yang peduli dengan kegiatan ini, Kepada calon kepala Desa antar waktu yang terpilih nanti semoga bisa membawa manfaat masyarakat Desa setempat,” kata Wabup Blitar saat memantau pelaksanaan pemilihan kepala Desa antar waktu di Desa Resapombo, Kecamatan Doko.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Blitar juga berharap sinergitas antara Desa dan Pemerintah Kabupaten Blitar bisa saling mendukung, bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun Kabulaten Blitar untuk lebih maju dan sejahtera.

Pemerintah Desa Resapombo, Kecamatan Doko melaksanakan musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2023

“Saya berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini betul-betul tidak ada masalah dibelakang hari, serta nanti hasilnya bisa memuaskan dan saling mendukung,” pungkas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar perwakilan Kabid mengatakan, pada 27 Juni diwilayah Kabupaten Blitar diadakan musyawarah desa dalam rangka pemilihan kepala Desa secara PAW.

“Ada 5 Desa yang menggelar pemilihan kepala desa antar waktu yakni, Desa Selokajang Srengat, Ringinanyar Ponggok, Bendosewu Talun, Resapombo Doko dan Ngadri Binangun,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, secara peraturan, pelaksanaan pemilihan kades PAW berbeda dengan pilkades serentak, untuk PAW ketika terjadi karena kekosongan kepala desa. dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

“Maka Bupati menugaskan Pj kepala desa dari unsur PNS daerah sampai dengan dilaksanakan musyawarah desa melalui Pilkades PAW, sehingga sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun diisi secara PAW ini,” imbuhnya. (adv/kmf/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Anggota Polsek Selopuro Laksanakan Giat Patroli di Objek Vital

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas, personel Polsek Selopuro hadir melaksanakan kegiatan patroli sambang dialogis serta...

Tinjau Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru, Plt. Bupati Rejang Lebong Perintahkan Perbaikan Darurat

REJANG LEBONG, SMNNews.co.id - Respon cepat ditunjukkan Plt. Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi jalan amblas di kawasan Taman...

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026

PASURUAN, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan...