NGAWI, SMNNews.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, ikut angkat bicara menyoroti pemerataan dan pelebaran jalur ilaran di Wukir Bayi, wilayah hutan lindung lereng Gunung Lawu.
Jalur ilaran itu diratakan dengan alat berat untuk jadi jalan selebar sekitar lima meter dan sudah dilakukan sepanjang lebih kurang delapan kilometer. Meski kini ekskavator ditarik dan kegiatan dihentikan.
Direktur ED Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, melalui sambungan telepon dengan SMNNews.co.id, meminta agar kegiatan di hutan Lawu itu bukan hanya dihentikan, tapi diusut tuntas. KPH Lawu DS juga harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Perhutani dalam hal ini KPH Lawu DS harus segera berkoordinasi soal penegakan hukum untuk mengusut tuntas kegiatan pemerataan dan pelebaran jalur ilaran wilayah hutan lindung Lereng Lawu itu,” tegas Wahyu Eka Setyawan.
Wahyu menjelaskan, keberadaan hutan mendukung ekosistem alam dan dalam melakukan pemanfaatan atau pembangunan di hutan tak boleh sembarangan.
“Proses kajiannya panjang, izin harus lengkap dan mesti memperhitungkan urgensi serta banyak aspek,” ungkapnya.
Direktur Walhi Jatim ini juga menegaskan bahwa pemanfaatan hutan, tak dapat dilakukan hanya karena dalih ekonomi atau wisata. Apalagi tanpa izin jelas. Dampak di masa akan datang juga harus diperhitungkan.
“Pembukaan jalur ilaran menjadi jalan itu, mengubah bentang alam dan turut mempengaruhi fungsi hutan lindung. Maka KPH Lawu DS dalam hal ini tak boleh diam saja,” ujar Wahyu.
Pembukaan jalan di wilayah hutan juga bisa menimbulkan beban kawasan yang lebih besar. Selain itu rentan mengundang pengunjung (wisatawan) datang dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih kompleks di masa depan.
Pelebaran jalur ilaran itu bila dibiarkan, tak menutup kemungkinan akan memancing banyak pembangunan lain secara lebih masif di lingkungan hutan lindung lereng Lawu.
Walhi mendesak KPH Lawu DS bersama aparat penegak hukum tidak pasrah melihat hal kasat mata ini. Menurut Wahyu, pasifnya Perhutani patut dipertanyakan, termasuk kemungkinan adanya kepentingan besar atau peran oknum pejabat tinggi di daerah, yang membuat mereka jadi ciut nyali.
“KPH Lawu DS harus berkoordinasi segera dalam pengusutan dan penegakan hukum. Sanksi bisa pidana bisa pula yang lain. Itu nanti tergantung pada pelanggaran yang telah dilakukan,” tegasnya.
Walhi mengaku sudah pernah mendengar kekhawatiran masyarakat tentang kegiatan di jalur ilaran itu. Karenanya, Walhi Jatim meminta KPH Lawu DS harus pro aktif melakukan pengamanan wilayah hutan yang menjadi wewenang mereka. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!