BLITAR, SMNNews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot Blitar) bersama Satpol PP menggelar sosialisasi Undang-undang No. 39 Tahun 2007 yang berisikan tentang cukai rokok. Acara sosialisasi tersebut mengundang para penjual kelontong dan pedagang kaki lima, yang di selenggarakan di Balai Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul. Pada, Senin (22/11/2021).
Walikota Blitar Santoso datang menghadiri pada acara sosialisasi tersebut. Dia mengatakan, untuk perangi penjualan rokok ilegal, karena itu melanggar ketentuan pemerintah dan itu mengurangi pemasukan dari kas negara.
“Toh kas negara itu pada akhirnya juga dipergunakan untuk kepentingan rakyat, baik itu menyangkut pendidikan, kesehatan dan sosial. Maka kegiatan pada siang ini harus betul-betul di pahami oleh masyarakat dan dapat membantu Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran rokok ilegal,” kata Walikota Blitar Santoso.
Santoso juga mengungkapkan, bahwa penjualan rokok resmi sangat berpengaruh tinggi pada pemasukan kas negara. Dan contoh dari hasil pemasukan dari kas negara tersebut salah satunya berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kini di manfaatkan oleh berbagai instansi, seperti sekarang ini contohnya, di pergunakan untuk sosialisasi rokok ilegal.
Dia juga menambahkan, bahwa Pemkot Blitar saat ini sedang giat-giatnya dalam mensosialisasikan rokok ilegal ke masyarakat Kota Blitar. Agar lebih berwawasan lagi tentang rokok yang di perbolehkan diperjual belikan di pasaran.
“Sosialisasi rokok ilegal ini, tidak hanya dilakukan pada Satpol PP saja tetapi juga dari Disperindag, Diskominfo dan dinas-dinas lainnya,” imbuh Santoso. (adv)
Penulis: Dani Elang Sakti