HomeJAWA TIMURPROBOLINGGOWalikota Probolinggo Gelar Sosialisasi Tentang Gratifikasi Bersama KPK RI

Walikota Probolinggo Gelar Sosialisasi Tentang Gratifikasi Bersama KPK RI

Para Pejabat saat menandatangani fakta Intregritas disaksikan Pejabat KPK RI.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Wali Kota Hadi Zainal Abidin menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk membekali anak buahnya tentang penanggulangan gratifikasi, Kamis (14/2).
Selain kegiatan sosialisasi oleh KPK, wali kota juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan baik di Kota Probolinggo. Penandatanganan tersebut diawali oleh Walikota Hadi, Wawali HMS Subri, Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur, Sekda Bambang Agus Suwignyo dan seluruh Pejabat Pemkot Probolinggo, yang disaksikan oleh Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Anjas Prasetyo.
Poin kesepakatan yang ditandatangani itu antara lain bertanggung jawab dalam mengupayakan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkot Probolinggo dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem; Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagai mana diatur dalam perundang-undangan.
Walikota Hadi, mengatakan bahwa Narasumber KPKRI akan memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. “Saya ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai terjerumus terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Integritas sebagai pegawai pemerintah harus tetap terjaga,” tegas Hadi.
Lebih lanjut Wali Kota Hadi, dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Probolinggo. “Dari yang tidak tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu. Sehingga seluruh aparatur pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” jelasnya.
Pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel dapat berdampak terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, positif dan berkredibilitas, yang pada akhirnya, masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik. Berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap dan lain sebagainya. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang peran penting sebagai teladan “Berikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian Pemerintah Kota Probolinggo menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme,” terang Walikota. Dengan diawali kepatuhan terhadap wajib Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Wajib Lapor Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi.
Sesuai data Inspektorat, sampai 31 Desember 2018 dari wajib lapor 45 pejabat negara yang terealisasi 45 laporan (100 persen). Sedangkan untuk wajib lapor LHKASN sebanyak 605 orang yang terealisasi 469 laporan (77,52 persen). LHKPN masuk ke KPK-RI, untuk LHKASN ke Menpan –RB. “Informasikan juga ke masyarakat tentang gratifikasi ini, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberian imbalan kepada aparatur pemerintah,” pesan Wali Kota.
Kepala Inspektur Kota Probolinggo Sofwan Tohari selaku pelaksana kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi, memilimalisir kendala psikologis atau implementasi anti korupsi dan tercipta lingkungan pengendalian yang akuntabel.
“Memperkuat janji dan berkomitmen melaksanakan tupoksi wewenang dan peran sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan kesanggupan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.
Bertempat di Puri Manggala Bakti ini antara lain kepala OPD, pimpinan dan anggota DPRD, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan Pemkot Probolinggo. Narasumber dari KPK RI Anjas Prasetyo, dalam paparannya menyampaikan penjelasan secara rinci tentang korupsi, yang secara umum ada tujuh macam kategori korupsi, termasuk didalamnya tentang Gratifikasi. (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...