HomeJAWA TIMURPROBOLINGGOWalikota Probolinggo Rakoord Terkait Probolinggo Plaza

Walikota Probolinggo Rakoord Terkait Probolinggo Plaza

Wali Kota Hadi Zainal Abidin saat rapat koordinasi dengan pihak pengelola Probolinggo Plaza, PT Avila Prima.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin berkeinginan mengambil alih kewenangan Probolinggo Plaza menjadi milik Pemkot Probolinggo. Letak plaza yang strategis tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal, diharapkan bisa dijadikan tempat pelayanan publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat namun perlu kesepakatan dengan pihak pengelola sebelumnya, PT Avila Prima Intra Makmur.
Wali Kota Hadi ingin melihat secara detail sebelum mengambil kebijakan karena Probolinggo Plaza kini menjadi PR (pekerjaan rumah)-nya yang perlu perhatian serius.
“Makanya kami mengundang, berbicara dengan PT Avila Prima. Apa yang menjadi kendala mereka? Karena melihat aturan semestinya PT Avila sudah bisa menyerahkan (Probolinggo Plaza) ke Pemkot Probolinggo, terlepas dari perjanjian yang ada celahnya, itu bisa dibatalkan,” jelas Walikota Hadi.
Rakoord dilaksanakan, Rabu (13/2) di Ruang Transit Wali Kota. Rapat itu diikuti Staf Ahli Paeni, Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo, Inspektur Sofwan Tohari, Kepala DKUPP Gatot Wahyudi, Kabag Hukum Titik Widayawati, Sekretaris DPMPTSP Fatchur Rozi, Kabid Aset Abdi Firdaus. Sementara dari PT Avila Prima, diwakili Alexander Arif.
Persoalan Probolinggo Plaza disebutkan Walikota Hadi tidak bisa dipandang remeh. Oleh karena itu Wali Kota Hadi akan mempelajarinya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Wali Kota tidak mau menyepakati hal yang berpotensi menjadi permasalahan hukum. Pihak PT Avila diharapkan bisa memahami apa yang menjadi harapan dan keinginan Pemkot.
“Saya berharap tahun ini ada pengembalian, tentunya tidak melampaui aturan yang ada. Sehingga, sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan,” harapnya.
Kabag Hukum Titik Widayawati menjelaskan, sejak 2017 Pemkot Probolinggo sudah mengambil langkah. Kemudian pada 2018 mengundang pihak penghuni pertokoan di plaza melakukan sosialisasi. “Mereka (penghuni pertokoan) mendukung apa yang diharapkan Pemkot,” kata Titik.
Hingga kemudian pihak kejaksaan, dalam pertemuan yang dilaksanakan bersama pihak terkait termasuk PT Avila Prima menyarankan addendum (perubahan dalam perjanjian). Saat ini addendum memang belum dilakukan karena berbagai pertimbangan.
Alexander Arif menjelaskan, pihaknya berpegang pada surat perjanjian bersama Pemkot Probolinggo pada 1987. Dalam perjanjian itu tidak tertera batas waktu Surat Izin Penempatan (SIP) yang menjadi dasar untuk menempati stan plaza. Soal stan yang masih kosong, PT Avila masih berupaya mencari investor.
“Kesalahan dalam perjanjian itu, sudah kami tolerir dengan adanya aturan baru. Kami juga rutin membayar retribusi. Terakhir, katanya ada addendum, ini yang kami tunggu,” katanya.
Soal nilai retribusi yang kecil (karena masuk dalam retribusi penggunaan kekayaan daerah berupa tanah), Alex tidak ikut campur karena yang mengatur adalah kewenangan Pemkot Probolinggo. “Kami tidak punya niat menghalang-halangi. Kami kooperatif,” ujarnya.
Inspektur Kota Probolinggo menegaskan, siap melakukan audit jika diperlukan. “Terkait poin kesepakatan perlu untuk ditinjau ulang,” imbuh Sofwan Tohari.
Rakor pagi itu pun belum membuahkan hasil. Wali Kota Hadi mengaku, masih memerlukan data yang diyakini untuk menentukan kebijakan sebagai Wali Kota. Ia tidak mau mengikuti sodoran data yang tidak diketahui secara jelas kronologisnya. Habib Hadi berencana mengonsultasikannya kepada kejaksaan atau lembaga berkompeten lainnya. “Saya tidak mau mengambil langkah yang ada dampak hukum di kemudian hari. Saya ingin punya legal opinion dari kejaksaan, supaya jelas,” tegas Wali Kota.
Wali Kota Probolinggo meninjau lokasi Probolinggo Plaza untuk mengetahui langsung kondisi bangunannya. Kepada sejumlah media, Habib Hadi menyatakan sudah menjadi komitmennya untuk melakukan perbaikan ke depan demi aspek pelayanan masyarakat.
Wali Kota mengatakan menjelaskan Probolinggo Plaza bisa digunakan untuk Mal pelayanan publik atau kebutuhan lainnya. “Disesuaikan dengan keadaan yang ada saat ini. Kami masih mempelajari semuanya. Yang terpenting, bagaimana Pemkot bisa mengelola asetnya,” tegasnya
Saat ditanya di lokasi plaza terkait rencana Pemkot Probolinggo mengambil alih pengelolaan plaza, Alex pun berpendapat bahwa itu keinginan pemkot. “Itu kan Pemkot. Tapi ini kan kami tetap dasarnya SIP. Kami masih mau tetap melakukan pengelolaan stan ini. Karena kami sudah dapat surat izin Pengelolaan ” ujarnya.
Alex juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah lalai untuk memberikan restribusi ke Pemkot yang setiap tahunnya sekitar limajuta rupiah . (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...