HomeJAWA TIMURPROBOLINGGOWalikota Probolinggo Tandatangani NPHD Tahun Anggaran 2019

Walikota Probolinggo Tandatangani NPHD Tahun Anggaran 2019

Walikota Hadi Zainal Abidin didampingi Asisten Perekonomian, Kepala BPPKAD sedang tandatangani NPHD Tahun 2019.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk 74 lembaga di Kota Probolinggo. Ini adalah NPHD pertama di tahun anggaran 2019 yang prosesnya lebih cepat dibanding sebelumnya.
Penandatanganan dana hibah dalam rangka program 100 hari kerja tersebut dilaksanakan di Orin Hall Resto di Jalan Panjaitan, Selasa (26/2). Siang itu, Wali Kota didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Sudiyanto, Kepala BPPKAD Imanto, Inspektur Sofwan Tohari.
Adapun lembaga yang menerima hibah antara lain Kwarcab Pramuka Rp 550 juta; Dewan Pendidikan Rp 87.111.250; PGRI Rp 70 juta; PMI Rp 600 juta; Baznas Rp 204.220.000; MUI Rp 425.400.000; Badan Wakaf Indonesia (BWI) Rp 87.500.000; FKUB Rp 60.740.000; KONI Rp 5.490.960.000; Kadin Rp 201.520.000; Dekopinda Rp 58 juta. Total anggaran Rp 7.835.451.250 yang diterima 11 lembaga tersebut. Jika digabung dengan 63 lembaga SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta, dana hibah yang akan dicairkan mencapai Rp 16.474.561.250.
Kepala BPPKAD Imanto menjelaskan ,dana hibah bisa meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik, pemerataan dan perluasan akses pendidikan, mendorong sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan serta membantu biaya operasional kegiatan bidang keagamaan, olahraga, kesehatan dan perdagangan.
Untuk mendapatkan dana hibah, ada prosedur yang harus dilalui oleh lembaga yang ada di Kota Probolinggo. Lembaga bisa mendapat hibah apabila sudah berbadan hukum minimal dua tahun dan diakui oleh Kemenkumham. Prosedur awal, lembaga mengajukan proposal ke wali kota kemudian diverifikasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait (sesuai spesifikasi lembaga).
Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap, OPD mengajukan kembali ke wali kota untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “TAPD inilah yang akan menentukan apakah bisa lembaga tersebut menerima. Bisa diberikan asal kewajiban (kebutuhan anggaran) Pemkot sudah terpenuhi,” ujar Sekretaris BPPKAD Agus Dwiwantoro.
Dalam proses pencairan bantuan harus dicari penyebab dan permasalahannya, sehingga semua pihak dapat berperan sesuai dengan kewenangan masing -masing.
Walikota Hadi, permasalahan yang sering terjadi adalah adanya kekurang pahaman terhadap mekanisme dan tata cara pengajuan bantuan hibah.
“Saya ingin di kepemimpinan saya, proses-proses percepatan pencairan dan pelaksanaan kegiatan harus ditingkatkan sesuai progam 99 hari kerja. Sehingga lembaga-lembaga bisa segera bekerja secara maksimal,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada penerima bantuan hibah untuk  mempertanggungjawabkan anggaran tersebut di tahun berikutnya. Apabila penerima tidak mau atau tidak bisa maka akan diberikan surat peringatan.
“Gunakan bantuan hibah ini sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biar masyarakat semakin percaya dan yakin bahwa Pemkot Probolinggo benar -benar berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya. (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....