BLITAR, SMNNews.co.id – Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sudah di lakukan dan berjalan pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Blitar, untuk dimanfaatkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat.
Walikota Blitar Santoso mengungkapkan, pemanfaatan alokasi anggaran itu sudah dilakukan dan berjalan dengan mengundang narasumber dari Bea Cukai. Dengan tujuan penyebaran rokok ilegal bisa dapat terkendali.
“Termasuk kemarin yang saya lakukan dengan Satpol PP, Disperindag, PTSP memanfaatkan dana anggaran dari DBHCHT untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dengan mensosialisasikan terutamanya Undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai,” Kata Walikota Blitar Santoso, Rabu (24/11/2021).
Walikota Santoso sangat menghimbau pada masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Karena itu terbilang merugikan pada kas negara. Diharapkan untuk masyarakat Kota Blitar lebih selektif dalam membeli rokok.
Sedangkan bantuan BLT dari pemanfaatan DBHCHT untuk buruh rokok sendiri di angka Rp. 300 ribu per bulan, Santoso masih belum mengetahui untuk tahun depan akan mengalami peningkatan apa tidak dalam bantuan BLT tersebut. Karena pada UMR tiap-tiap daerah secara realnya belum keluar. Tentunya dia menunggu dulu setelah keluar, baru bisa mengukur upah minimum terendah regional pada tiap-tiap daerah.
“Harapan saya upah sebagai buruh rokok bisa meningkat, karena itu menyangkut pada kesejahteraan masyarakat. Kalau UMR meningkat otomatis pabrik harus memenuhi minimal sebatas UMR yang di berikan.” Ungkapnya. (adv)
Penulis: Dani Elang Sakti