BLITAR, SMNNews.co.id – Walikota Blitar Santoso akan melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di Kota Blitar. Pasalnya Kota Blitar lagi-lagi masuk ke dalam zona merah covid-19 dengan warganya terinfeksi virus dari Tiongkok ini makin bertambah.
Walikota Blitar Santoso membeberkan dalam evaluasi PPKM Jilid 1 selama 2 minggu dari 11 hingga 25 Januari ini masih cukup banyak masyarakat tidak disiplin protokoler kesehatan. Bahkan ada peningkatan korban Covid-19, dimana dalam 2 minggu tersebut ada 22 warga yang meninggal.
“Jadi per hari ini informasi saya terima dari dinas kesehatan, Kota Blitar masuk lagi zona merah. Semula saya rencanakan tidak perpanjangan tapi karena info itu kita lakukan aturan PPKM perpanjangan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” ungkap Santoso usai rapat secara video conference bersama Forkopimda, OPD, camat dan lurah, Senin (25/1/2021).
Dengan tetap melakukan PPKM, Santoso berharap bisa membatasi perkembangan Covid-19 di Kota Blitar. Dengan terus mengajak masyarakat tertib protokol kesehatan dan juga memberikan sanksi tegas bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Tadi ada saran dari kapolres dan dandim agar ada sanksi tegas pada masyarakat dan pengusaha yang bandel. Contoh kedai kopi yang buka hingga tengah malam kita beri teguran, kalau tidak mengindahkan kita beri teguran tertulis lalu kalau tetap bandel kita cabut izin usahanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan salah satu hal yang sering dilanggar adalah pemberlakuan jam operasional malam hari. Pengusaha makanan atau restoran dan pusat perbelanjaan atau mal jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00.
“PPKM di surat edaran Kemendagri itu tergolong adil karena masyarakat hanya dibatasi sampai malam hari saja. Siang hari waktunya aktivitas kerja tapi kalau malam hari biasanya digunakan untuk hal tidak penting. Masyarakat harus ikuti itu demi menjaga Kota Blitar yang kita cintai,” imbaunya. (jon)