WAJO, SMNNews.co.id — Kapolsek Pammana Polres Wajo Iptu Andi Amiruddin bersama Kanit Provos Bripka Agus Setiawan, Kanit Intel Bripka Andi Zainal SH, Babinkamtibmas Aipda Awan.D, Bripka Irwan dan Anggota Unit Reskrim Briptu Muh. Padil mendatangi TKP kecelakaan akibat dugaan sengatan listrik yang mengakibatkan Korban Hj. Mintang (61) pekerjaan IRT, alamat Dusun Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, meningal dunia di tempat, Jumat (14/05/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kronologis kejadian, saat Almarhum Hj. Mintang bermaksud merapikan Stop Kontak yang masih dialiri arus listrik yang terletak di teras rumah, dan hendak dibawah ke kolong rumah, ketika korban berada tepat di ujung tangga tiba-tiba arus Listrik tersebut terkontak ke tubuh korban pada bagian ibu jari tangan kiri, dan akibatnya Korban tersengat arus listrik dan tersungkur ke tanah, adapun saksi H. Ramli yang berada tidak jauh dari rumah korban mendengar suara gaduh sehingga saksi lari ke arah rumah korban, ketika saksi hendak mengangkat korban tiba-tiba tubuh saksi terlempar akibat tersengat arus listrik, setelah itu saksi H. Ramli memanggil anak kandung korban Muh. Anas Bin Kaming dan Muslimin lalu Anas mematikan pembatas Listrik lalu korban dilarikan ke Puskesmas Kampiri untuk mendapatkan pertolongan,dan nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kampiri pada pukul 20.30 Wita
Atas kejadian tersebut Kapolsek Pammana bersama personilnya langsung melakukan oleh TKP di tempat kejadian mengambil keterangan saksi-saksi dan mengecek kondisi korban untuk di jadikan bahan penyelidikan dan penyidikan.
Saat ditemui di TKP Kapolsek Pammana Iptu Andi Amiruddin membenarkan Bahwa Hj. Mintang, benar mengalami kecelakan yang mengakibatkan meninggal akibat sengatan arus listrik, terangnya.
“Dari Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa kejadian ini murni kecelakaan yang mengakibatkan Hj.Mintang meninggal dunia akibat tersengat arus listrik,” jelasnya.
Atas musibah itu pihak kekuarga korban tidak mengijinkan korban untuk diotopsi dan menerima dengan iklas atas kejadian yang menimpanya. (Muhlis)