NGAWI, SMNNews.co.id – Warga di Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, mengadu karena bantuan sosial tunai yang sempat dia terima tiga kali, terputus. Tahun 2021 ini dia tak lagi menerima bansos tunai tersebut.
Pengaduan itu juga ditembuskan ke Kementerian Sosial, dan memaksa Komisi II DPRD Ngawi turun ke Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, pada Jumat (26/3/2021).
“Kami ditugaskan oleh pimpinan dewan, memantau dan mengikuti pertemuan soal aduan warga yang terputus bansosnya itu. Kita harapkan ada solusi terbaik,” ungkap Siswanto, Ketua Komisi II DPRD Ngawi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Tri Pudjo Handono, membenarkan adanya pengaduan warga tersebut.
Setelah ditelusuri, bansos tunai sempat diterima sebanyak 3 kali dengan nilai Rp 200 ribu dalam sekali pencairan. Dana bansos bersumber APBD Ngawi dan sudah dihentikan.
“Kami menilai hal ini karena belum adanya penjelasan bahwa bansos tunai ada beberapa sumber, yang bersumber dana dari APBD Ngawi memang sudah berhenti,” ujar Tri Pudjo.
Dinsos Ngawi tengah mengupayakan nama yang bersangkutan, agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga bisa mendapatkan bantuan di kategori lain seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
“Sekarang ini masih dalam proses untuk masuk di DTKS, jadi masih menunggu,” ungkap Tri Pudjo. (ari)