Blitar, SMNNews.co.id – Proses redis tanah ex perkebunan karet di Desa Balerejo, menuai gejolak dari sekelompok warga pemohon redis, sekelompok masyarakat mendatangi Kantor Desa setempat, menanyakan dan meminta perincian penggunaan keuangan, untuk proses pembuatan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diterima langsung oleh Muspika setempat dan Kades Balerejo Setiyoko, Rabu (16/3/22), di Balai Desa Balerejo.
Kepala Desa Balerejo Kecamatan Wlingi Setiyoko didampingi Muspika di depan masyarakat menjelaskan permohonan redis yang diajukan masyarakat sejak tahun 2021 sedang berproses, dari 518 bidang yang diajukan, BPN menyebut sudah ada 136 yang selesai prosesnya.
Masih kata Setiyoko terkait keuangan yang telah disetorkan oleh para pemohon kepada Pokmas itu sifatnya sukarela, jumlah besarannya tidak ditentukan menyesuaikan dengan jumlah bidang yang diajukan, dan bervariasi sesuai ketika dilakukan sosialisasi beberapa kali bersama BPN.
Setiyoko mengaku tidak tahu dengan rencana kehadiran sekelompok warga di Balai Desa Balerejo, karena mereka sebelumnya tidak ada pemberitahuan agenda akan mengadakan pertemuan, sehingga pihak desa tidak mengetahui maksud kedatangan warga ke Kantor Desa. adapun harapan masyarakat untuk bisa bertemu dengan Pokmas tidak bisa terpenuhi, apalagi masalah ini kan sudah diadukan oleh masyarakat ke Polres Blitar. Kades juga mempertanyakan kenapa mereka datang ke kantor desa.
“Bersama BPN kami sudah sosialiasi di kantor desa, dan ditindaklanjuti ke masing – masing RW. Memang tidak ada biaya ke BPN nya, tetapi kalau untuk operasional Pokmas itu bersifat sukarela. Untuk meterai dan pathok memang harus beli sendiri dan mereka yang datang di kantor desa tadi mereka tidak hadir saat sosialisasi saat itu,” ungkap Kades.
“Masalah ini kan sudah diadukan ke Polres Blitar. Bahkan dari pengaduan tersebut, sudah ada beberapa orang yang dipanggil oleh penyidik unit Reskrim Polres Blitar, untuk dimintai keterangan. Kita mengikuti saja prosesnya di Kepolisian, kalau masalah keuangan saya tidak tahu, karena Pokmas tidak berkantor di kantor desa Balerejo, Pokmas ini kan mempunyai Basecamp di dukuh Tlogomulyo,” jelasnya.
Suyadi (53) warga dukuh Sumberejo saat di konfirmasi menyebutkan, penyerahan uang dari masyarakat diberikan kepada beberapa orang pokmas dan itu berdasarkan instruksi Pokmas. Memang jumlah uang itu bervariasi dari nilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dan uang itu untuk beli pathok batas serta proses awal pembuatan sertifikat.
“Saya sendiri mengajukan 4 bidang dan sudah menyetorkan uangnya ke Pokmas jumlahnya mencapai jutaan rupiah, kami berharap ini proses hukum berlanjut,” ungkapnya.
Dilain pihak Kapolsek Wlingi Komisaris Polisi Mulyanto menanggapi ungkapan seorang perempuan yang menanyakan proses hukum atas pengaduan warga, karena proses langsung ditangani oleh Reskrim Polres Blitar.
Sementara Aipda Wawan Ardiansyah selaku Kanit Tipikor mengatakan, “Pihaknya sudah melakukan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan, proses sudah berjalan di penyelidikan dan belum sampai ke penyidikan, yang dilakukan oleh penyidik harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Polisi tidak bisa gegabah menjalankan tugas,” pungkasnya.
Dialogis yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir hingga pukul 11. 38 WIB, pesan Danramil Wlingi Kapten Arh. Supeno agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, demi menjaga keutuhan dan silaturahmi antar warga dan menjaga keutuhan NKRI dalam Kebhinekaan. (bonaji)