HomeHUKUM DAN POLITIKWarga Probolinggo Nyabu di Klakah, Ditangkap Saat Subuh

Warga Probolinggo Nyabu di Klakah, Ditangkap Saat Subuh

Warga Dusun Krajan, Desa Sumberbuluh Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo bernama Haris bin Sugimisto ditangkap saat nyabu.

Lumajang, suaramedianasional.co.id– Warga Dusun Krajan, Desa Sumberbuluh Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo bernama Haris bin Sugimisto ini memang tak kenal tempat dan waktu saat nyabu. Hal ini pula yang membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Betapa tidak, saat warga lain tengah melaksanakan ibadah shalat subuh, Haris malah nekat mengkonsumsi sabu-sabu (ss) di depan pabrik kayu, Jl. Raya Klakah, Lumajang. Haris pun pasrah saat digelandang ke Mapolres Lumajang demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin dini hari (21/1). “Ini berkat informasi dari masyarakat, sebelumnya kami diberi ciri-ciri elaku dan ternyata cocok dengan tersangka Haris ini,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito.

Haris ditangkap setelah aparat kepolisian mencurigai gelagatnya yang mencurigakan. Dengan ciri-ciri tersangka yang sudah dikantongi, petugas pun tak kesulitan menangkap Haris. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gulungan kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi ss dengan berat kotor 1,09 gram.

Selain itu, petugas juga menyita pipet kaca sebanyak dua buah dimana di dalamnya ada sisa pembakaran yang diduga ss, satu korek api warna biru dan sebuah plastic klip sisa tempat ss. “Penangkapan tersangka ini, semoga menjadi peringatan bagi semua warga terutama kalangan muda untuk tidak mendekati narkoba,” pesan AKP Priyo Purwandito.

Tersangka Haris bin Sugimisto sendiri masih ditahan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pores Lumajang sendiri terus melakukan berbagai sosialisasi anti narkoba dan juga operasi serta razia guna mencegah peredaran narkoba yang kini semakin banyak merambah kota dan kabupaten. Tersangka Haris akan dijerat pelanggaran pasal 114 (1) subsider 112 (1) jo pasal 127 (1), UU RI No. 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito.(tik)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...