MAGETAN, SMNNews.co.id – Pernyataan wartawan harus paham UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik di sampaikan Kundari Pri Susanti saat menjadi narasumber Workshop Pra UkW yang dilaksanakan oleh PWO-MOI, di Aula Dinas Kominfo Magetan, Rabu (4/9/2024).
Agus Suyanto, Ketua Pelaksana kegiatan Pra UKW PWO-MOI mengatakan, 28 wartawan baik media cetak maupun online mengikuti acara ini, dan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sarana pembelajaran bagi insan jurnalis agar profesional dan kompeten dalam melakukan tugasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Magetan Cahaya Wijaya, menyampaikan wartawan Magetan perlu melakukan peningkatan kapasitas kemampuan dalam menjalankan tugasnya, pihaknya siap mendukung kegiatan -kegiatan jika memang di butuhkan.
Kundari Pri Susanti yang merupakan Ketua PW I Ngawi saat ini, dalam menyampaikan materinya, menekankan, wartawan harus selalu mengasah kemampuannya, memahami kode Etik Jurnalistik dan melaksanakan UU Pers
“Dalam UU Pers seorang wartawan harus memahami tugas dalam menjalankan profesinya, sehingga karya jurnalistik yang di hasilkan oleh seorang wartawan tidak melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Pri Susanti
Lanjutnya, wartawan juga di tuntut melaksanakan Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan independen, tidak memihak, selalu melakukan kroscek cek dan tidak menghakimi seseorang.
“Dalam menulis berita wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, cabul, tidak menyiarkan identitas yang dilarang dan mencari narasumber yang kompeten agar karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers, KEJ, PPMS serta PPRA,” tutupnya. (tgh)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!