Surabaya, SMNNews.co.id – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers hasil ungkap tindak pidana penipuan, penggelapan,dan penggandaan uang,pada Rabo 27/11/2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol F Barung Mangera, dalam konferensi persnya mengatakan ,”bahwa dalam melakukan kejahatannya keempat Pelaku sudah cukup profesional,ada yang khusus menyampaikan dan meyakinkan Kepada korbannya tentang bagaimana uang bisa digandakan,dan ada pula yang berpura-pura menjadi tokoh agama,”ungkapnya.
Dalam melakukan kejahatannya pelaku melakukan di rumah, tepatnya di desa Sumber Jati kec. Sempolan Kab Jember.
Adapun keempat pelaku /tersangka tersebut RRN berasal dari Sibolga Sumut,yang bertugas mencari korban dan meyakinkan korban agar mau menggandakan uang dengan menunjukkan video penggandaan uang.ANDR alias USTAD IBR berasal dari seram Utara Ambon,yang mengaku sebagai Kyai yang bisa menggandakan uang 20kali lipat.
AV alias GI, berasal dari Kec, Ledokombo Kab Jember Yang berperan sebagai GUS Yang mengaku bisa menggandakan uang 10 kali lipat,HD alias TN, berasal dari Kec Patrang Kab Jember,yang berperan sebagai sopir tersangka AV alias GL,dan menjemput korban dan mendampingi korban mengambil uang tunai di bank.
Dalam menjalankan kejahatannya, para tersangka mencari korban yang terlilit hutang dengan iming-iming bisa menggandakan uang berlipat ganda.
Dengan dasar keahlian trik atau sulap yang dimiliki para Tersangka,setelah korban terperdaya untuk menyerahkan uang kedalam tas, selanjutnya tas tersebut tanpa disadari oleh korban diganti oleh para tersangka dengan 1 buah bantal, 3 buah keramik dan 1buah kardus dan uang tersebut dibagikan kepada para tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes pol R.Pitra Andrias Ratulangie, “menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berpikir logis bahwasanya tidak ada orang Yang bisa menggandakan uang, kalau ingin banyak uang harus bekerja keras dan riil.jadi jangan ada lagi yang tertipu dan percaya dengan orang orang yang mengaku mempunyai kemampuan menggandakan uang dengan adanya kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,”himbaunya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa, 8 buah hp, uang tunai Rp82.941.000, 3 buah KTP, 3 buah kartu ATM, 2 buah paspor, 1 buah minyak gaharu, 1 buah pusaka rantai, 4 unit mobil, 1buah bantal, 3 buah keramik, 1 buah BPKB berserta STNK, 1 set perhiasan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat dalam pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dan pasal 372 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.(Bry)