Surabaya, SMNNews.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penjualan benih lobster Ilegal yang ber omset milyaran rupiah yang salah satu pelakunya merupakan residivis dari kasus kasus sebalumnya.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes pol Gidion Arif Setyawan, Yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol F Barung Mangera melalui konferensi pers nya memaparkan terbongkarnya kasus tersebut.
Berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan benih lobster Ilegal Yang dikirim melalui jalur tol,satgas Fishing dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim selanjutnya melakukan penyelidikan di jalur tol tersebut,”paparnya pada Senin 2/12/2019.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan ternyata terindikasi adanya aktivitas penjualan baby lobster tersebut Yang akan dikirim dari Tulungagung ke wilayah Bogor Jawa barat.
Penyelidikan terus berlanjut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka tepatnya di ruas tol Madiun- Ngawi saat mengangkut dua paket benih lobster dengan menggunakan kendaraan minibus,pada 30 November sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua paket tersebut berisi 10.278 benih lobster yang terdiri dari 7.300 jenis pasir dan 2.978 jenis mutiara.
Pelaku diketahui berinisial AHP alias AGT,NE,alias WJL yang keduanya adalah Warga Wonokerto kecamatan Ngadirejo, Sedangkan residivis DPK alias WWN adalah Warga Prigi kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Diketahui tersangka DPK alias WWN berperan sebagai pendana atau pemodal,sedangkan AHP dan NW sebagai perantara untuk memasarkan baby lobster tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Barung Mangera menjelaskan, bahwa kejahatan penangkapan benih lobster bisa merusak ekosistem,dan keberadaan lobster bisa mengalami kepunahan jika dieksploitasi secara besar besaran.
Tersangka melanggar peraturan kementrian perikanan No 56 tahun 2016 tentang pelarangan terhadap lobster lobster dibawah ukuran 200 Gram,ini mengancam kepunahan ekosistem.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, benih lobster 10.278 ekor, jenis pasir dan mutiara,1minibus Daehatsu,4buah HP,2ATM dan buku tabungan,perangkat kolam,2tabung oksigen dan alat alat pengemasan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat pasal 86 ayat 1 Jo pasal 12 ayat 1 dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU no 45 tahun 2004 tentang perikanan.(Bry)