
MALANG, SMNNews.co.id – Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Malang Raya dna kota batu khususnya, Bea Cukai Malang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Polres Kota Batu Serta Satpol PP Kota Batu gelar sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal pada kamis (24/11/2022), yang bertempat di Selecta Kota Batu.
Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang ini bertujuan untuk mensosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari Bea Cukai Malang yang diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Dwi Prasetyo Rini, Kejaksaan Negeri Kota Batu dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Edi Sutomo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang diwakili kepala bidang perundang-undangan dan hukum Chaiyi, S.H., M.M.
Menurut Chaiyi, Sinergitas Aparat Penegak Hukum Baik dari Kepolisian dan Kejaksaan bersama Bea-Cukai serta pemerintah terus bersama sama memerangi peredaran rokok ilegal dalam wilayah Kota Batu.
“Memang, tahun ini merupakan awal pelaksana kegiatan cukai ilegal dan Satpol-PP Kota Batu siap melakukan gempur rokok ilegal dengan maksimal,” ucap Chaiyi.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat mengedukasi masyarakat secara luas, dan dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di Malang Raya khususnya Kota Batu.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gandeng Pemuda Panca Marga Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Acara tersebut Kemudian dilanjutkan pemaparan materi pembuka oleh narasumber dari Polres Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam kaitannya dengan penindakan Rokok Ilegal, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini yang membawakan materi lebih teknis terkait ketentuan di Bidang Cukai dan Kepabeanan
Kegiatan ini digelar dan turut dihadiri stakeholder dan tokoh masyarakat di kota batu, serta berlangsung secara On air. (yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!