HomeBERITAPolresta Banyuwangi Berhasil Gelandang Penimbun BBM Berjenis Pertalite dan Solar bersubsidi

Polresta Banyuwangi Berhasil Gelandang Penimbun BBM Berjenis Pertalite dan Solar bersubsidi

Press Conference Polresta Banyuwangi tentang kasus Penimbun BBM Berjenis Pertalite dan Solar bersubsidi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penimbun bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dan solar. Dua orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut masing masing berinisial AH (47) berprofesi guru yang beralamat di Desa Licin, kecamatan Licin. Dan NS beralamat di Desa Songgon, kecamatan Songgon, Banyuwangi. Keduanya ditangkap di tempat kejadian (TKP) yang berbeda.

Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, 91 Tersangka Diamankan!

Kapolresta Banyuwangi melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, ada dua kasus dugaan penimbun BBM yang berhasil diungkap unit Pidsus Polresta Banyuwangi. Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

“Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar,” kata Agus saat jumpa pers di halaman Mapolreta Banyuwangi, kamis (9/09/2022).

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya. Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.

“Membeli dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Polres Blitar Rilis Hasil Ops Tumpas Narkoba, Berhasil Mengamankan 12 Tersangka

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” pungkasnya. (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Police Go To School, Polres Blitar Kota Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota melaksanakan diseminasi keselamatan melalui kegiatan Police Go To School di sekolah sekolah. Kali ini sasaran diarahkan pada...

Dongkrak Minat Transportasi Umum dan Wisata, Pemkab Jember Luncurkan Program Anak Senja dan Jelita

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jember, bersama dinas perhubungan, dengan bangga mengumumkan launching dua program inovatif Angkutan Sekolah Gratis (Anak Senja) dan Angkutan Jember...

Pj Bupati Pasuruan Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pj. Bupati Pasuruan Dr. Andrianto, menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024. Dengan mengangkat tema...