Kode Etik Internal Perusahaan Pers

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan smnnews.co.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari penanggungjawab/pemimpin redaksi.

3. Wartawan smnnews.co.id berkewajiban menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan demokrasi.

4. Wartawan smnnews.co.id menghargai keberagaman status sosial, fisik, latar belakang, pandangan dan sikap masyarakat.

5. Wartawan smnnews.co.id menghindari prasangka terhadap sesuatu sebelum mengetahui fakta secara jelas, bersikap independen terhadap fakta, tanpa intervensi dan paksaan dari pihak lain.

6. Wartawan smnnews.co.id tidak beritikad buruk dan atau tidak dengan sengaja sejak awal ingin merugikan orang lain dalam melakukan tugas jurnalistik.

7. Wartawan smnnews.co.id tidak menerima suap, tidak menerima perlakuan istimewa dari narasumber dan atau yang berpotensi diberitakan, serta tidak menyalahgunakan profesi serta menghindari kepentingan di luar profesi.

8. Wartawan smnnews.co.id tidak terlibat dalam partai politik serta organisasi terlarang.

9. Wartawan smnnews.co.id harus sungguh-sungguh mendapatkan informasi yang akurat dengan melakukan cek dan recek terhadap informasi dan harus sungguh-sungguh berusaha mendapatkan tanggapan dari pihak yang dituduh melakukan kesalahan.

10. Wartawan smnnews.co.id menghargai kesepakatan dengan narasumber soal “off the record” dan kesepakatan tidak menyebutkan identitas dalam laporan jurnalistiknya, serta menghargai embargo informasi latar belakang fakta.

11. Wartawan smnnews.co.id menghormati hak narasumber untuk tidak menyiarkan kehidupan pribadi kecuali terkait dengan kepentiangan publik.

12. Wartawan smnnews.co.id tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana, dan tidak melakukan glorifikasi terhadap pelaku kejahatan terorisme.

13 Wartawan smnnews.co.id segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

14. PT. Media Digital Nasional Jaya dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri.