HomeBERITACabuli Anak Tiri Sejak 2019, Pelaku Diamankan Polres Blitar Kota

Cabuli Anak Tiri Sejak 2019, Pelaku Diamankan Polres Blitar Kota

Pelaku pencabulan anak tirinya sendiri

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Seorang ayah tiri inisial MI (42), warga Sukorejo Kota Blitar diamankan Sat Reskrim Polres Blitar Kota lantaran selama lima tahun menyetubuhi anak tirinya A (17).

Bukannya melindungi, MI justru menghancurkan masa depan anak tirinya. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada pamannya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, korban bercerita telah dicabuli ayah tirinya di sebuah kamar salah satu Hotel di Kota Blitar.

“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di salah satu hotel di Kota Blitar, ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/2/2024).

Belakangan diketahui, pelaku telah mencabuli anak tirinya tersebut selama 5 tahun.

“Korban ini sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun dan kini usia korban sudah 17 tahun,” imbuh Iptu Sjamsul.

Iptu Sjamsul menjelaskan, dalam menjalankan aksinya MI berdalih anak tirinya tersebut telah terkena santet.

Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar memberi penjelasan kepada media terkait kasus pencabulan anak.

Pelaku mengaku bisa menyembuhkannya dengan syarat harus bersetubuh dengannya.

Korban yang ketakutan tidak bisa mengelak dari syarat yang diberikan ayah tirinya tersebut.

Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti apa yang dikatakan oleh ayah tirinya.

Kini, polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian.

“Kami juga sudah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” tegasnya.

Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban yang masih dibawah umur juga dilakukan pendampingan oleh dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya

Tersangka MI dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orang tua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya. (reskota/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kapolres Blitar Kota Pimpin Upacara Serah Terima Delapan Jabatan Polres Blitar Kota

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam dinas Kepolisian Republik Indonesia mutasi atau pindah tugas adalah hal yang biasa dimana sebagai bentuk apresiasi dan reward kepada...

Bupati Asahan Lepas Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, melepas keberangkatan Jama'ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran,...

Bupati Pasaman Sabar AS Turut Prihatin Atas Bencana Banjir di Sumbar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Banjir bandang yang melanda tiga daerah di Sumatera Barat, Sabtu malam (11/05/24), yan mengakibatkan tiga daerah mengalami kerusakan sangat parah diantaranya Kabupaten Agam,...