HomeBERITAPolres Pasuruan Kota Musnahkan Ribuan Butir Okerbaya dan Botol Miras

Polres Pasuruan Kota Musnahkan Ribuan Butir Okerbaya dan Botol Miras

Polres Pasuruan Kota memusnahkan Barang Bukti ribuan butir okerbaya dan Botol Miras hasil tindak kejahatan.

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahatan ribuan gram narkotika dan botol miras dari berbagai jenis minuman keras.

Pemusnahan benda sitaan/barang bukti tersebut dilakukan di lapangan Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Rabu (03/04/2024). Sebanyak 4.027 botol minuman keras berbagai merk dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat/tandem roller sampai botol yang berisikan miras pecah dan hancur.

Selain ribuan botol miras, pada kesempatan yang sama juga di musnahkan 8,54 gram Narkotika jenis sabu dan 2.927 butir obat keras.

Penyitaan benda sitaan/barang bukti ini dalam rangka pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana narkotika, kesehatan dan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang- undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perda Kota Pasuruan No.7 tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol di Kota Pasuruan.

Menemani Kapolresta Pasuruan saat pemusnahan barang bukti diantaranya jajaran Forkopimda, Kapolsek jajaran, kepala perangkat daerah terkait dan undangan lainnya.

Selain itu dalam konferensi pers Hasil OPS Pekat Semeru 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Maret sampai tanggal 30 Maret 2024 dengan sasaran penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dari data yang tim liputan dapatkan, hasil yang dicapai diantaranya:

Kasus premanisme 3 kasus 3 tersangka, Kasus prostitusi 2 kasus 2 tersangka, Kasus perjudian 1 kasus 1 tersangka, Kasus handak 2 kasus 2 tersangka, Kasus narkoba 2 kasus 3 tersangka. Jadi total pengungkapan kasus pada Operasi Pekat Semeru 2024 yaitu 10 kasus dan 11 tersangka. Sementara untuk pengungkapan non to sasaran Ops Pekat Semeru 2024 antara lain.

Kasus premanisme 4 kasus dengan 5 tersangka, Kasus miras 10 kasus dengan 13 tersangka, Kasus narkoba 3 kasus denan 3 tersangka. Jadi total hasil ungkap non to Ops Pekat Semeru 2024 adalah 17 kasus. (an)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Melantik 120 Anggota PPK

PASURUAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 120 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024-2029, resmi dilantik. Pelantikan digelar di Hotel Royal Senyiur Prigen,...

Rakor Bersama SKK Migas, Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery) Ungkapan tersebut...

Ratusan Personil Polres Blitar Kota Amankan Kunjungan Lemhannas RI

BLITAR, SMNNews.co.id - Ratusan personil Polres Blitar Kota disiapkan untuk mengamankan kedatangan rombongan Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) RI di Makam Bung Karno, Blitar. Mulai...