HomeJAWA TIMURBOJONEGOROKedapatan Mencuri, Warga Tuban Diamuk Massa

Kedapatan Mencuri, Warga Tuban Diamuk Massa

Pelaku curanmor ditangkap Polisi.
Bojonegoro, suaramedianasional.co.id –  Lelaki berinisial PD bin SJ (59 thn), warga Desa Montongsekar Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini, memang nekat. Di tengah keramaian Pasar Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, pria ini nekar hendak mencuri sepeda motor milik salah satu pengunjung. “Aksinya ini keburu ketahuan sehingga tersangka pelaku sempat diamuk massa sampai berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Kanor, Iptu Hawi Waluyo.
Pemilik motor yang hampir menjadi korban adalah Marsining (41 th), warga Desa Drajat, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Saat kejadian sepeda motornya, Honda Supra X nomor polisi S 4086 CA, sudah sempat berhasil dibawa kabur namun akhirnya tertangkap massa.
“Saat diparkir di pasar tersebut, korban memang memarkir  kendaraannya dengan posisi kunci kontak masih menancap pada motor,” tutur Kapolsek.
Inilah yang dimanfaatkan pelaku yang langsung naik ke motor dan berusaha kabur ke arah selatan. Warga yang mengetahui segera meneriaki “maling” sehingga warga lainnya yang ada di lokasi tersebut langsung mengeroyok pelaku.
Iptu Hadi Waluyo menambahkan, sebagian warga yang merasa kesal terhadap ulah pelaku berusaha menghakiminya, hingga anggota Polsek Kanor segera mengamankan pelaku.
“Petugas sempat kuwalahan membendung amuk massa, namun akhirnya petugas berhasil mengevakuasi pelaku untuk dibawa di Puskesmas Kanor untuk penanganan medis. Kemudian, diamankan di Polsek Kanor, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di beberapa wilayah Kabupaten Bojonegoro, sehingga untuk memudahkan peyidikan dan pengembangan perkara tersebut, proses penyidikan pelaku dilimpahkan ke penyidik Polres Bojonegoro.
“Pelaku telah kami limpahkan ke Polres Bojonegoro dan ditahan,” kata Kapolsek Iptu Hadi Waluyo.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat dihubungi via seluler, membenarkan bahwa ada pelimpahan tersangka pelaku dari Mapolsek Kanor. Dia juga membenarkan, pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Bojonegoro.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bojonegoro, guna memudahkan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, penyidikan pelaku saat ini dilakukan oleh Penyidik Polres Bojonegoro,” ujarnya.
Polisi akan menerapkan
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada tersangka. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelas Kapolres. (din)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...