HomeBERITATuduhan Pengrusakan Lingkungan oleh PT Selomukti, Cawabup Yekti Handayani Angkat Bicara

Tuduhan Pengrusakan Lingkungan oleh PT Selomukti, Cawabup Yekti Handayani Angkat Bicara

Kendal, SMNNews.co.id – Beredarnya pesan bernada menyerang ke salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal atau yang biasa disebut black Campaign (kampanye hitam) tersebar secara massif di media sosial.

Salah satu yang mengalami adalah pasangan Nurani (Ali Nurudin dan Yekti Handayani).

Dalam beberapa hari ini, ada pesan berantai di salah satu aplikasi, juga dikirim di media sosial, menyebut Nurani dan mempertanyakan siapa komisaris perusahaan kontraktor yang sering dapat proyek APBD.

“Mau bohongi masyarakat Kendal? Ngaku ber-nurani!!! Coba dicek deh, siapa yang paling merusak alam Kendal melalui PT Selomukti pemilik Galian C,” bunyi meme yang diunggah di sebuah akun instagram.

Diketahui, Yekti Handayani, cawabup dari bapaslon Nurani, tercatat sebagai komisaris di PT Cahaya Selomukti Indonesia dan PT Cahaya Selomukti, perusahaan yang pertama bergerak di pertambangan batuan pasir, batu, dan tanah urug. Perusahaan yang kedua di bidang kontraktor dan perdagangan, salah satunya batching plant (pengecoran dan beton).

Menanggapi hal tersebut, Ani membenarkan dirinya menjabat sebagai komisaris di PT Cahaya Selomukti Indonesia dan PT Cahaya Selomukti. Soal perusahaannya disebut sering mendapatkan proyek dari APBD Kendal, Ani mengatakan pihaknya selama ini tidak terlibat dalam pengerjaan proyek dari APBD.

“Kami mempersilakan pihak yang melemparkan isu maupun masyarakat untuk mengkroscek langsung ke pemerintah kabupaten Kendal maupun instansi terkait,” ungkapnya kepada media, Selasa (22/9/2020).

Dikatakan, terkait tuduhan PT Selomukti telah merusak lingkungan dari kegiatan penambangan galian C, Ani menyatakan bahwa perusahaannya beroperasi dengan mengantongi perizinan yang sah.

“Batching plant, tambang, crusher, semua ada izinnya. Logika sederhananya begini, orang menjalankan usaha, apalagi kalau sudah besar, melihatnya kepastian hukum. Kami berinvestasi dengan nilai yang tidak kecil ini, kalau tidak ada izinnya, tidak akan berani,” terang Ani.

Menyoal aktivitas penambangan galian C yang dianggap merusak lingkungan, Ani justru bertanya balik, memang apa yang salah dengan galian C?

“Yang mengeluarkan izinnya adalah pemerintah. Izin itu dikeluarkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam beroperasinya, perusahaan pemegang izin berada dalam pengawasan dari instansi terkait,” jelasnya.

“Satu hal lagi yang mungkin belum banyak diketahui publik, bahwa sebelum izin penambangan diterbitkan, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang,” imbuhnya.

Ani mencontohkan adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek), yakni pengusaha menyetorkan sejumlah uang ke negara sebagai jaminan.

Diterangkan, uang Jamrek ini tidak bisa diambil dan bisa diambil setelah perusahaan melakukan reklamasi. Seandainya perusahaan tidak menjalankan reklamasi, imbuhnya, uang inilah yang akan digunakan untuk mereklamasi.

“Jadi, apa yang salah dengan galian C? Kalau memang galian C illegal, saya sangat setuju untuk ditertibkan karena merugikan negara maupun pengusaha. Di satu pihak merugikan negara karena ada potensi pemasukan yang hilang, belum lagi dampak kerusakan lingkungan siapa yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Terhadap semua tuduhan tersebut, Ani menyadari posisinya yang saat ini maju sebagai Cawabup tak luput dari serangan politik. Namun demikian pihaknya percaya masyarakat Kendal mampu menyaring setiap informasi yang beredar di media sosial.

“Karena saya basicnya bukan politikus, tapi saya pengusaha dan alhamdulilah masih bisa menjalani passion saya sebagai guru, saya menanggapinya sewajarnya saja. Apakah itu ada muatan politik atau tidak, saya tanggapi sesuai kapasitas saya, sesuai keadaan yang memang saya alami dan saya ketahui,” ucapnya

“Jujur, bahkan sampai hari ini pun saya masih belum percaya saya maju sebagai Cawabup. Tapi karena ini juga dawuh dari guru saya, abah Adib, saya niati bismillah, semoga bisa memberi manfaat untuk masyarakat Kendal,” pungkas Ani. (S11)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Datangi Kawasan Sentra Illegal Drilling, Kapolda Sumsel: Komitmen Saya Barsama Pangdam, Regulasinya Tetap Kita Tindak Tegas!

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, langsung mendatangi salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat...

Satu Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Anggota Ormas Komando HAM Diamankan Satreskrim Polres Sampang

SAMPANG, SMNNews.co.id - Inisial D adik Eks Kades Anggersek salah satu dari empat terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap anggota Ormas Komando HAM...

125 Anggota PPK se-Kabupaten Asahan Dilantik

ASAHAN, SMNNews.co.id - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan...