HomeBERITANext KTV Blitar Digrebek Polda Jatim, Owner: Kita Malah Jadi Korban

Next KTV Blitar Digrebek Polda Jatim, Owner: Kita Malah Jadi Korban

Karaoke Next KTV pasca penggrebekan Polda Jatim.

BLITAR, SMNNews.co.id – Karaoke Next KTV baru saja digrebek Polda Jatim seminggu lalu (11/3/2021). Meski demikian karaoke yang bertempat di Jalan Veteran, Kepanjenkidul Kota Blitar ini menegaskan penggerebekan didasari pihak luar yang bukan bagian dari manajemen.

Owner Next KTV Riche Susanto mengatakan dari penggerebekan Polda Jatim menetapkan IS seorang mami LC (pemandu lagu) sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa mami LC tersebut bukanlah bagian dari manajemen karaoke.

“Jadi LC itu hanya mitra pak seperti kaya gojek. Kita gak ambil untung dan gak ambil gaji. Tidak ada 1 rupiah pun dari jam LC yang masuk ke perusahaan,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Menurut Riche kejadian yang menimpanya bisa terjadi di mana saja. Sedang tempat karaoke seperti miliknya menjadi korban dari oknum luar bekerja di luar ketentuan manajemen.

“Misalnya ada orang janjian transaksi narkoba di Next, namun bukan manajemen kita pelakunya. Disitu kita malah jadi korban karena kebetulan tempatnya dijadikan TKP,” kata pria 37 tahun ini.

Ia menambahkan, Next KTV miliknya sudah dibuka kembali. Hanya satu hari ditutup pasca kejadian penggerebekan itu.

“Cuma sehari saja tutup, setelah itu buka lagi. Ini menandakan bahwa manajemen kami tidak terlibat. Dari informasi yang saya terima, hanya mami IS yang ditahan, yang lainnya sudah pulang,” tandasnya.

Untuk diketahui penggerebekan karaoke pada Next KTV Kamis malam minggu lalu IS alias Bunda selaku mami para pemandu lagu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan jasa layanan seks LC kepada para tamu. Dalam penggerebekan itu, polisi sempat menemukan kondom bekas pakai di ruang VIP.

Lantas penyidik membawa enam orang saksi ke Mapolda Jatim guna menjalani pemeriksaan intensif. Mereka yang dibawa untuk dimintai keterangan yakni LC, kasir hingga manajer Next KTV diantaranya, SU (20), KM (22), E (30), Y (24), D (29) dan V (41).

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka menjual jasa esek-esek pemandu lagu kepada para tamu Next KTV Kota Blitar dengan tarif 2 juta sekali kencan. Dari besaran tarif tersebut, tersangka kemudian mengambil keuntungan 600 ribu sebagai tips. Membuat polisi menjeratnya pasal 296 KUHP dan pasal 506 tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling lama masing-masing 1 tahun serta 1 tahun 4 bulan. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...