![](https://smnnews.co.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-10-at-12.44.30.jpeg)
JEMBER, SMNNews.co.id – Hendy Siswanto, Bupati Jember menyerahkan langsung 216 SK perpanjangan masa tugas Kades se-Kabupaten Jember, dari masa tugas 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa tugas Kades sejajar dengan berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 Pasal 114 yang menyatakan bahwa masa jabatan Kades ada perpanjangan, yakni dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Hari ini kita membagikan SK perpanjangan masa tugas Kades sebagai regulasi yang baru, yakni UU nomor 3 tahun 2024. Ada 216 Kades menerima SK perpanjangan masa tugas, dan ada 10 desa lain yang tidak mendapatkan SK perpanjangan karena ada beberapa faktor,” ungkap Hendy Siswanto di depan aula PB Sudirman gedung Pemkab Jember, Senin (10/06/2024).
Hendy juga berharap agar Kades yang sudah menerima SK perpanjangan masa tugas tetap netral menjelang Pilkada 2024.
“Kami ingin Pilkada berjalan baik, semua senang dan kondusif, untuk itu mari kita jaga netralitas,” tegasnya.
“Semoga dengan perpanjangan masa tugas ini para Kades bisa menunaikan tugas dengan amanah dan tanggungjawab. Serta melaksanakan tugas sesuai dengan undang – undang yang berlaku, selamat pak Kades,” pungkasnya. (suli)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!