BANYUWANGI, SMNNews.co.id – DPRD Banyuwangi berencana melakukan perubahan raperda tentang perangkat desa menyusul adanya undang undang desa rencana perubahan raperda desa tersebut diinisiasi oleh Komisi l DPRD Banyuwangi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila menyampaikan, bahwa undang undang No 3 tahun 2024 tentang Desa, telah disahkan oleh DPRD yang merupakan perubahan ke dua teŕhadap undang undang Desa dan mengatur tentang periode masa jabatan kepala Desa yang awalnya awalnya hanya 6 tahun diruba menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan
“Adanya perubahan undang undang Desa tersebut tentunya berdampak terhadap penataan perangkat desa,” kata Marifatul, Rabu (19/6/2024).
Menyikapi hal tersebut DPRD Banyuwangi berencana melakukan perubahan perda tentang perangkat desa untuk disesuaikan dengan perubahan undang undang desa yang baru.
Mengawali rencanà perubahan perda perangkat desa ini Komisi l DPRD Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo beberapa waktu lalu.
Menurut Marifatul, kunjungan kerja dalam rangka study banding penyusunan regulasi daerah tentang perangkat desa pasca perubahan kedua undang undang desa disahkan dalam kunjungan kerja itu pihaknya ingin mengetahui regulasi daerah kabupaten kulon progo yàng mengatur tentang perpanjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa.
Pasca undang-undang no 3 tahun 2024 tentang desa disahkan dan saat ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo masih melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri, namun mereka sudah menyiapkan penyusunan run down daerah selain terkait perangkat desa.
Komisi l juga study banding terkait regulasi tentang pengembangan usaha milik desa Bumdes dikabupaten kulon progo karena kabupaten kulon progo sudah punya regulasi supaya desa memiliki kepastian hukum bagaimana desa mengelola potensi wilayahnya melalui Bumdes.
Marifatul menambahkan, setiap ďesa di Kabupaten Kulon Progo telah memiliki badan usaha milik desa yang sebagian besar telah memberikan kontribusi positif bagi dinamisasi ekonomi masyarakat serta berpendapatan asli desa.
“Regulasi yang diterapkan dikulon progo juga akan diprementasikan di banyuwangi DPRD banyuwangi juga akan revisi regulasi daerah yang mengatur tentang jabatan kepala desa, perangkat desa, maupun BPD,” terangnya.
“Terkait undang-undang no 3 tahun 2024 yaitu tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan juga BPD tetapi disana kepala dinasnya pada saat kita kemrin kesana ke kementrian dalam negeri akan tetapi sampai disana ternyata kepala dinasnya masih ada kunjungan ke kementrian dalam negeri masih melakukan konsultasi meski demikian mereka,” ujarnya.
“Komisi I sudah mempersiapkan semuanya, bahkan menurut kami, ini menarik untuk referensi Kabupaten Banyuwangi dan mungkin akan kita inplementasikan ke Kabupaten Banyuwangi tentang Bundesma,” pungkas Marifatul. (adv/rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!