HomeBERITAMudahkan Pelaku Usaha Urus Izin, DPMPTSP Pasaman Gelar Bintek OSS

Mudahkan Pelaku Usaha Urus Izin, DPMPTSP Pasaman Gelar Bintek OSS

PASAMAN, SMNNews.co.id — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman gelar bimbingan teknis tata cara pengoperasian aplikasi Online Single Submission (OSS) tahun 2021, di Hotel Arumas Lubuksikaping, Kamis (22/7/2021).

Bintek diikuti 50 orang peserta dari unsur pelaku usaha, pelaku pariwisata, organisasi jasa konstruksi, dan ketua serta pengurus organisasi profesi se-Kabupaten Pasaman.

Bupati Pasaman diwakili Asisten Administrasi Umum, Djoko Rifanto dalam sambutannya menilai perizinan melalui OSS ini sangat tepat dalam melayani kepentingan masyarakat.

“OSS mempermudah proses perizinan sesuai dengan tuntutan dunia usaha, pekembangan teknologi serta persaingan global guna mendukung investasi yang berkelanjutan,” kata Bupati.

Dijelaskan, OSS merupakan mekanisme perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Wali Kota.

“Perizinan dilakukan secara elektronik yang terintegrasi dengan payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik,” terangnya.

Dengan sistem ini membuat proses perizinan menjadi lebih mudah dikarenakan menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha (NIB), dan satu format izin berusaha (Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman, Yusnimar mengatakan ruang lingkup dan tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, dan kerjasama antara SKPD terkait diperlukan dalam sistem OSS ini.

Asrul narasumber dari DPMPTSP Sumbar, menjelaskan tentang penyempurnaan sistem OSS, seperti perubahan fitur dan tampilan sistem OSS, sehingga memerlukan penyesuaian dari user (pelaku usaha). 

“Kendala dalam sistem OSS masih ada, namun akan terus disempurnakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid PSIDP Puji Radial dalam laporan menyebut materi yang disampaikan berupa Penyelenggaraan Perizinan di daerah, Tata cara Pengoperasian Aplikasi OSS bagi para pelaku usaha (teori dan praktek), serta diakhiri diskusi dan tanya jawab.

“Bintek digelar sehari, dengan tetap menjalankan aturan Protokoler Kesehatan Covid-19 selama pelaksanaannya.” (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Kapolres Blitar Kota Pimpin Upacara Serah Terima Delapan Jabatan Polres Blitar Kota

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam dinas Kepolisian Republik Indonesia mutasi atau pindah tugas adalah hal yang biasa dimana sebagai bentuk apresiasi dan reward kepada...

Bupati Asahan Lepas Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, melepas keberangkatan Jama'ah Calon Haji Asal Kabupaten Asahan di Gedung Tahfidz Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran,...

Bupati Pasaman Sabar AS Turut Prihatin Atas Bencana Banjir di Sumbar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Banjir bandang yang melanda tiga daerah di Sumatera Barat, Sabtu malam (11/05/24), yan mengakibatkan tiga daerah mengalami kerusakan sangat parah diantaranya Kabupaten Agam,...