HomeBERITAPemerintah Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor untuk Utamakan Kebutuhan Nasional,...

Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor untuk Utamakan Kebutuhan Nasional, Mendag Terbitkan Permendag 22 Tahun 2022

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (dok humas)

JAKARTA , SMNNews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.

Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm
Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag itu mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14 ribu per liter.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan adanya arahan Presiden, bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh
masyarakat indonesia.

“Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.

“Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong serta bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Mendag Lutfi. ***

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PDIP Ngawi Tetap Usung Ony-Antok, Siap Daftar Penjaringan Parpol Lain

NGAWI, SMNNews.co.id - DPC PDIP Ngawi memastikan diri untuk mengusung pasangan petahana Bupati-Wabup Ngawi, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko. "Ini hasil Rakercabsus DPC PDIP Ngawi,...

Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa Periksa Kesehatan Perangkat Desa Kemuninglor

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim Upaya Kesehatan Kerja Puskesmas Arjasa mendatangi kantor desa Kemuninglor kecamatan Arjasa untuk melakukan pengecekan kesehatan. Tim Kesehatan Puskesmas Arjasa memeriksa...

Bupati Pasaman Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

PASAMAN, SMNNews.co.id - Ribuan Siswa dan para kepala sekolah, guru dari berbagai daerah di Kabupaten Pasaman, Padati halaman kantor Bupati Pasaman guna mengikuti pembukaan...