HomeADVERTORIALKomisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rasus Bahas Penataan Pasar Srengat

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rasus Bahas Penataan Pasar Srengat

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo

BLITAR, SMNNews.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Khusus (Rasus) di ruang rapat Komisi II, Kamis (29/09/2022). Rasus itu untuk membahas sejumlah surat yang masuk ke Komisi II.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo mengatakan, sejumlah surat yang masuk komisi II dan perlu disikapi diantaranya terkait persoalan di Pasar Srengat.

Menurutnya, persoalan di Pasar Srengat, seperti pedagang pasar berjubel di luar, mengakibatkan pedagang yang ada di dalam pasar habis, karena pembeli cenderung membeli dagangan diluar dan enggan masuk ke dalam.

“Di pasar-pasar lain kan sudah tertata, dengan nama pasar pagi dan pasar siang, pasar pagi pukul 6 sudah bubar, sehingga tidak ada masalah,” ungkapnya.

Di pasar Srengat, sambungnya perlu adanya perhatian khusus dan nanti akan ditindaklanjuti bersama dinas terkait dalam forum rapat kerja, harapannya riil yang dilakukan dinas berwenang untuk menyikapi persoalan yang ada di Pasar Srengat.

“Harapannya, persoalan yang ada di pasar Srengat bisa terurai dan masalahnya akan cepat selesai,” tandasnya.

Surat lain yang perlu disikapi, lanjut Suwondo mengungkapkan, surat permohonan tentang mengkaji ulang pembatasan toko-toko swalayan dengan berbagai macam pertimbangan, seperti iklim investasi dan UMKM bisa terfasilitasi.

“Untuk pengakajian ulang tersebut, perlu kita cermati dengan seksama, tetapi pengawasan Komisi II akan kami laksanakan, termasuk aturan yang tertuang di dalam Perda yang mengatur tentang toko swalayan dan pasar rakyat, terutama soal jarak, jumlah setiap toko setiap kecamatan dan soal space 5 persen untuk UMKM,” jelasnya.

Dijelaskannya, posisi Komisi II berada pada pengawasan tentang pelaksanaan Perda, bukan pada posisi untuk mengkaji ulang terkait Perda tersebut.

“Jadi kami bukan pada posisi mengkaji Perda yang baru itu,” terangnya.

Terkait permasalah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan daerah lain, khususnya tentang 5 persen untuk ruang UMKM apa sudah dimanfaatkan apa belum, kalau belum kira-kira apa kendalanya.

“Kita akan raker bersama Disperindag, menunggu alokasi waktu yang dirapatkan di Badan Musyawarah,” pungkasnya. (adv/bonaji)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...