HomeBERITATerduga Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Petugas Reskrim Polsek Lawang

Terduga Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Petugas Reskrim Polsek Lawang

MALANG, SMNNews.co.id – Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan, yaitu seorang pemuda berinisial Y (22) dan S (29).

“Ya memang telah diamankan pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Jum’at (11/11/2022).

Baca Juga : Sebanyak 1440 Botol Miras Oplosan Berhasil di Amankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, yang melaporkan kehilangan motor di areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11/2022) lalu

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat dikomfirmasi media mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Dan dari penyelidikan petugas dan keterangan. para saksi kemudian pada Jumat (11/11/2022) menjelang subuh, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11/2022) siang.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku, berhasil diamankan dari kedua pelaku, 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.

“Untuk modus yang digunakan adalah menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang” lanjut Taufik.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank

“Sedangkan peran dari kedua pelaku dapat di gambarkan dalam aksinya, Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...