HomeADVERTORIALDPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi Terhadap Ranperda Usulan...

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian PU Fraksi Terhadap Ranperda Usulan Bupati

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar tentang pandangan umum fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati

BLITAR, SMNNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita tersebut juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada 10 Maret 2023 lalu dengan agenda Bupati menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda usulan Bupati.

“Maka sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 Tata Tertib DPRD, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Bupati,” jelasnya.

Pandangan umum Fraksi-fraksi disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi dimulai dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional, Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Perwakilan Anggota Fraksi saat membacakan pandangan umumnya di Rapat Paripurna

Salah satu Fraksi yang memberikan pandangan umumnya yakni, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional yang disampaikan melalui juru bicaranya Ratna Dewi.

Terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi GPN menyarankan dalam menyusun Perda harus jeli, agar benar-benar membuat regulasi yang adil, transparan dan akuntabel. Sehingga tidak menimbukan gejolak baru di masyarakat.

Disisi lain, Fraksi GPN mendukung pembahasan Ranperda Irigasi tersebut menjadi Perda, diharapkan, dengan adanya perda Irigasi dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengampu kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan system irigasi di Kabupaten Blitar.

Sekedar informasi, 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati itu yakni Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Irigasi. (adv/bonaji)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...