PALEMBANG, SMNNews.co.id – Puluhan massa Gerakan Aktivis dan Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) dibawah pimpinan Desri sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jl. Gubernur H. Bastari, 8 Ulu, Selasa (04/04/23).
GAACTI mendatangi Kejati Sumsel untuk menanyakan kelanjutan penanganan dugaan penggunaan surat palsu dan atau pemalsuan surat. Perkara itu dianggap jalan di tempat dan berkas tak kunjung dianggap P21 (lengkap) kendati sudah ada SPDP/13/XI/2020/Ditreskrimum, sejak tanggal 23 November 2020.
Dugaan menggunakan surat palsu itu berupa Akta Jual Beli Nomor : 69/2006 tanggal 11Agustus 2006. Akta Jual Beli dibuat noyaris atas nama Thamrin dan menjadi pijakan dilakukannya balik nama sertifikat hak milik. Semula atas nama Farida Hendra dan Robert Fulton, menjadi hak milik tersangka dengan inisial RF/RFA.
“Sudah ada SPDP sejak tahun 2020 dan sudaj ada tersangka sejak berbulan-bulan lalu, namun belum disidangkan karena berkas selalu dinilai belum lengkap atau belum P21,” ujar Desri.
Aksi massa itu sendiri dilakukan karena mereka kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum di Sumsel.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menjalankan supermasi hukum demi kebenaran dan keadilan,” ujat Desri.
Menanggapi hal ini pihak Kejati Sumsel melalui Dian sebagai Kepala Seksi Intel Kejati Sumsel mengatakan, memang benar SPDP tahun 2020 sudah diterima.
“Berhubung aspirasi yang disampaikan dalam aksi damai ini bertepatan dengan Kepala Kejati sedang mengadakan rapat, maka nanti secepatnya hal ini akan kita sampaikan kepda beliau (Kepala Kejati),” tutupnya. (jhoni)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!