HomeBERITABelum Direspon, APTMR Memasang Papan Informasi pada Lahan Masyarakat yang Dikuasai Pemprov...

Belum Direspon, APTMR Memasang Papan Informasi pada Lahan Masyarakat yang Dikuasai Pemprov Riau

Papan Informasi yang dipasang Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR)

PEKANBARU, SMNNews.co.id – Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) melaksanakan pemasangan papan informasi kepemilikan hak atas sebidang tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, tepatnya di Jalan Naga Sakti, yang berlokasi di stadion utama kota Pekanbaru Provinsi Riau, Minggu (1/10/2023).

Pemasangan papan informasi tersebut, atas tanah seluas 4,3 hektar, oleh APTMR selaku penerima kuasa dari ahli waris Syamsuar/ Nurbaya.

Agenda pemasangan papan informasi tersebut, juga langsung dihadiri oleh Dewan pimpinan pusat (DPP) APTMR, yang diketuai oleh Alex Coboy bersama 9 orang pengurus DPP lainnya.

”Kami melakukan pemasangan papan informasi ini, karena belum ada kejelasan dari Pemprov Riau, melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Boby Rachmat,” jelas Alex.

Sebelumnya, pada Senin 18 September 2023 kemarin, saya selaku Ketua Umum DPP APTMR dan didampingi Ketua OKK Haristio Citra Wardeni beserta Advokad Joki Mardison selaku penerima kuasa dari ahli waris Syamsuar/Nurbaya, sudah mencoba menjumpai Kadispora diruang kerjanya untuk mempertanyakan tindak lanjut dari Pemprov Riau, perihal akan mengganti rugi lahan milik masyarakat yang telah dimenangkannya melalui proses hukum ini.

“Namun sampai saat ini, apa yang di janjikan Kadispora Riau H, Boby, yang katanya akan memberikan jawaban selama satu minggu ke depan, setelah pertemuan itu, Belum ada realisasi apapun. Bahkan dihubungi dan di chat ke nomor pribadinya, tidak memberikan jawaban dan akhirnya kami terpaksa memasang papan informasi ini, dan jika setelah terpasang tidak ada juga itikad baik dari Pemprov Riau, maka akan kami pasang pagar,” tegas Alex.

Ditempat terpisah, Joki Mardison, selaku kuasa hukum ahli waris Syamsuar/Nurbaya yang telah memenangkan objek sengketa tersebut mengatakan, sebagaimana yang tercantum pada papan informasi yang terpasang, itu benar.

“Berdasarkan SKPT Nomor 17/XI/SKPT/1978 tertanggal 20 November 1978, dengan luas 43.750 M2, dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan dengan nomor : 157/Pdt.G/2012/PN.PBR tanggal 10 Oktober 2013, jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau No :14/PDT/2014/PTR pada tanggal 10 September 2014, jo Putusan Makamah Agung RI Nomor 1224K/PDT/2015 pada tanggal 21 September 2015 yang telah berkekuatan hukum Tetap,” ungkap Joki Mardison.

Tidak alasan bagi Pemprov Riau untuk tidak memberikan hak ahli waris Syamsuar/Nurbaya, dan/atau untuk tidak lagi menguasai penuh hak atas tanah tersebut. Sudah jelas dimenangkan oleh ahli warisnya sebagai masyarakat Riau.

“Diminta kepada Pemprov Riau untuk tidak melakukan perampasan hak atas tanah masyarakatnya sendiri. Apa lagi sudah melalui proses hukum. Karena ini akan menjadikan contoh bagi masyarakat Riau,” tutup Joki Mardison. (budiman)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pemkab Pasaman Peduli, Bupati Sabar AS Antarkan Bantuan ke Agam dan Tanah Datar

PASAMAN, SMNNews.co.id - Turut prihatin atas musibah bencana alam alam banjir, golodo dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten...

Bupati Blitar Hadiri HUT ke-143 UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri puncak Acara HUT ke-143 UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Sabtu (18/05/2024) malam di...

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...