HomeBERITABupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Bupati Blitar Rini Syarifah memberi jawaban atas PU Fraksi Tentang 3 Raperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

BLITAR, SMNNews.co.id – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024.

Ada dua agenda yang dibahas dalam paripurna yang digelar pada malam hari itu yakni pertama penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda usulan Bupati.

Agenda kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.

Kali ini, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Susi Narulita serta dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib menyampaikan, rapat paripurna pada malam hari ini merupakan tahapan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, dimulai dari penyampaian penjelasan Bupati, dan pandangan umum fraksi.

“Maka sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 3 Peraturan Tata Tertob DPRD tahapan berikutnya adalah tanggapan dan atau jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi,” kata Mujib.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib memimpin Rapat Paripurna DPRD Kab Blitar agenda Jawaban Bupati Blitar PU Fraksi tentang 3 Raperda.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rini Syarifah menanggapi semua pandangan umum Fraksi secara berurutan, salah satunya Pandangan Umum dari Fraksi Golkar-Demokrat tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.

Kata Bupati, nantinya akan mengatur usaha pariwisata salah satunya terkait profesionalitas pelaku usaha pariwisata, sehingga diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.

Selanjutnya, soal permasalahan sampah di Kabupaten Blitar yang terus mengalami peningkatan produksi, sesuai dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, serta dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat.

Maka dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Blitar.

“Sehingga dalam rancangan peraturan daerah ini telah diakomodiasi mekanisme pelayanan pengangkutan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dari TPS ke TPA,” jelasnya. (bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Polrestabes Surabaya Musnahkan Sabu 40,8 Gram dan Ekstasi  26,019 Butir

SURABAYA, SMNNews.co.id - Polrestabes Surabaya hari ini musnahkan narkotik jenis  sabu seberat 40,890,92 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26,019 butir,  Pemusnahan barang bukti...

Tim TNI-Polri dan Pemda Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Pembongkaran gudang minyak ilegal dilakukan tim gabungan diwilayah Banyuasin dan Muratara sepanjang, Kamis (16/5/2024). Dikecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin, terdapat dua lokasi...

Puluhan Wartawan Blitar Raya Gelar Unjuk Rasa Tolak Draf RUU Penyiaran

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Puluhan wartawan Blitar Raya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk...