HomeJAWA TIMURLUMAJANGEdarkan Kosmetik Ilegal di Sekitar Alun-alun Lumajang, Warga Tandes Ditangkap Polisi

Edarkan Kosmetik Ilegal di Sekitar Alun-alun Lumajang, Warga Tandes Ditangkap Polisi

perempuan yang diduga menjual kosmetik ilegal di sekitar Alun-alun Lumajang, Rabu (23/1).
Lumajang, suaramedianasional.co.id – Polisi menangkap seprang perempuan yang diduga menjual kosmetik ilegal di sekitar Alun-alun Lumajang, Rabu (23/1). Penangkapan dilakukan satuan narkoba Polres Lumajang, pada Nanik Ismawati, (52 thn),  alamat Jl. Manukan Sari 3-A/28 RT 8 RW 4 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Perempuan ini ditangkap saat sedang menjajakan dagangannya di play ground Alun-alun Lumajang.
AKP Priyo Purwandito, Kasat Reskoba Polres Lumajang menuturkan, penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat. Banyak yang curiga terhadap kosmetik yang dijual Nanik. “Setelah dicek, kami menangkap tersangka yang memang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memasarkan produk tersebut,” ungkap Priyo.
Polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya 4 cepuk warna putih label “Herbal Masker Payudara” yang berisi serbuk halus warna putih, 9 cepuk warna putih label “Herbal Masker Payudara” tanpa isi/kosong, 1 plastik isi 20 cepuk warna putih dengan label “Herbal Cream Peluntur Lemak” yang berisi krim warna putih, 20 cepuk putih dengan label “Herbal Cream Peluntur Lemak” yang berisi krim warna putih, 6 cepuk ukuran sedang warna putih tanpa isi/kosong, 1 cepuk ukuran sedang warna putih “Viva Massage Cream”, 2 botol sisa tempat “Hollu Milk”,  2 botol sisa tempat “Holly Goats Milk”, 4 sachet masker viva bengkoang.
Pihak berwajib menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemilihan produk kecantikan. Jangan sampai terjadi masalah, karena menggunakan produk palsu.
Tersangka Nanik sendiri langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam jerat pelanggaran Pasal 98 (2 dan 3) Subs 197 Jo 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (tik)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...