HomeJAWA TIMURPROBOLINGGODPKH Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Nomor Kontrol Veteriner

DPKH Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Nomor Kontrol Veteriner

DPKH Kabupaten Probolinggo saat sosialisasikan NKV.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hari ini (20/3/2019). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang terdiri dari PT Surya Jaya Abadi Perkasa, Aspada (Asosiasi Pedagang Daging), pemilik kios daging di pasar tradisional, pelaku olahan bahan pangan asal hewan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi NKV ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran DPKH Kabupaten Probolinggo drh. Nur Eko Widianto. Sebagai narasumber hadir dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur drh Nuriah dan pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Probolinggo KH Idrus Ali.
Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 381 Tahun 2005 Tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan pentinya NKV bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan asal hewan “NKV harus dimiliki oleh para pelaku usaha yang bergerak di bidang Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan, usaha pengeluaran, usaha distribusi, usaha ritel dan atau usaha pengolahan pangan asal hewan seperti yang tertuang dalam Permentan Nomor 381 Tahun 2005 Tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan, khususnya pasal 4 ayat 1,” katanya.
Menurut Niko, sosialisasi ini merupakan kelanjutan sosialisasi NKV pada bulan April tahun 2018. Pengurusan NKV gratis tanpa dipungut biaya dengan mengajukan permohonan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dengan rekomendasi dari DPKH Kabupaten Probolinggo. Tim auditor NKV berasal dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
“Tujuan pemberian label NKV pada produk bahan pangan asal hewan diantaranya meningkatkan penjaminan pangan asal hewan yang asuh, meningkatkan daya saing usaha pemilik label NKV serta melindungi konsumen dari produk bahan pangan asal hewan yang tidak hieginis. Kegiatan sosialisasi NKV perlu dilanjutkan agar masyarakat semakin sadar pentingnya hiegine produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat,” tegasnya.
Narasumber drh. Nuriah dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menekankan pelaku usaha harus melindungi dan meningkatkan daya saing usahanya dengan memperoleh label NKV.
Sementara KH Idrus Ali dari MUI Kabupaten Probolinggo menyampaikan pentingnya bahan pangan asal hewan yang halal dan hiegine sehingga bermanfaat untuk tubuh juga mendukung perundang-undangan yang meningkatkan penjaminan pangan asal hewan yang asuh. (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...