Ponorogo, suaramedianasional.co.id – Tim sukses (timses) calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu partai peserta Pemilu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) melakukan politik uang pada Selasa (16/4).
OTT yang langsung dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo terjadi di salah satu rumah warga di salah satu desa yang berada dalam lingkup wilayah Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Dalam OTT ini, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp66,1 juta pecahan Rp20.000 dan 10.000. Kemudian, contoh surat suara untuk DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kabupaten Ponorogo, serta lembar daftar nama calon pemilih.
Detik-detik penggerebekan ini sempat terekam video amatir dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp.
“OTT ini kami lakukan setelah mendapat laporan warga bahwa ada aktivitas bagi-bagi uang yang dilakukan calon anggota legislatif. Dari sana, kami bergerak ke lokasi,” kata anggota Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo Komisaris bagian penindakan. Selasa (16/4/2019).
Marji belum memastikan siapa pelaku money politics tersebut. Namun, berdasarkan bukti di lapangan, kegiatan bagi-bagi uang itu dilakukan oleh timses Caleg DPRRI, DPRD Jatim dan Caleg DPRD Ponorogo.
“Kasus ini masih kami selidiki. Pelaku mengaku hanya disuruh untuk membagikan uang kepada koordinator dan pemilih yang namanya sudah tercatat. Masing masing 30.000 dari caleg DPRD Kabupaten dan 20.000 untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” katanya.
Sehari sebelumnya, Bawaslu Ponorogo juga menemukan praktik bagi-bagi uang oleh partai yang sama. Saat ini, seluruh temuan tersebut tengah diproses oleh tim Gakkumdu Bawaslu setempat. (wid)