HomeJAWA TIMURLAMONGANCabuli Pelajar SMP, Warga Paciran Lamongan Ditangkap.

Cabuli Pelajar SMP, Warga Paciran Lamongan Ditangkap.

Tersangka tengah dikawal petugas untuk ditahan.
Lamongan, suaramedianasional.co.id – Seorang tersangka pelaku pencabulan ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lamongan. Pelaku adalah Sugiyarto, (35 thn) warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, ditangkap karena mencabuli seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Perbuatan pelaku ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui anaknya mengalami perubahan dalam gerak dan bentuk tubuhnya. Setelah ditelusuri dan diminta mengaku, akhirnya Bunga mengaku telah hamil oleh pelaku. Setelah mendapat cerita dari anaknya dan mengetahui siapa yang menodai anaknya, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Lamongan.
“Aksi bejat tersangka itu sering dilakukan di rumah kosong miliknya yang berada di Perumahan Graha Indah Paciran. Perilaku keji tersebut diduga sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2018 lalu, ” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin(29/07).
Dijelaskannya, sebelum dilaporkan ke Polres Lamongan oleh orang tua korban. Pelaku dipanggil oleh orang tua korban untuk dilakukan klarifikasi tentang perbuatannya dan  tersangka mengakui perbuatanya tersebut. Karena tak menerima, akhirnya tersangka dilaporkan.
“Karena tersangka mengakui perbuatanya. Sehingga petugas tidak perlu untuk melakukan pengungkapan dan langsung dilakukan penahanan serta penyidikan,” ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini menambahkan, kasus pencabulan ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi pihak kepolisian. Pasalnya dalam tahun ini, tercatat sudah ada beberapa kasus pencabulan pada anak , bahkan walau sudah diberikan hukuman berat, rupanya tak menjadikan jera bagi pelaku lainnya.
“Akibat perbuatanya, pelaku kita jerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta,” pungkasnya. (prap)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...

Sinergi TNI – Polri, Lakukan Pamturlalin di Pasar Waru Pamekasan Lancar Terkendali

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Hari Kamis adalah hari pasaran di Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, anggota Polsek dan Koramil Waru tampak lakukan pengamanan dan pengaturan arus...

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...