HomeBERITAPembahasan APBD 2020 Kabupaten Blitar, Fraksi-Fraksi Soroti Serapan Rendah Dinas PUPR

Pembahasan APBD 2020 Kabupaten Blitar, Fraksi-Fraksi Soroti Serapan Rendah Dinas PUPR

Suasana pembahasan paripurna pembahasan APBD 2020 beragenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap nota keuangan disampaikan Bupati Blitar.

Blitar, SMNNews.co.id – DPRD Kabupaten Blitar saat ini sedang membahas APBD Tahun Anggaran 2020. Pada Kamis (17/10/2019) digelar rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi guna menyempurnakan APBD supaya nantinya sesuai dengan keinginan masyarakat.

Dalam pembahasan itu semua fraksi memberikan saran dan masukan kepada pihak eksekutif dalam penyusunan APBD nantinya. Mulai dari peningkatan pendapatan melalui pariwisata, penertiban galian tambang pasir batu dan galian C, serta peningkatan layanan kesehatan.

Paling krusial adalah masalah serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Utamanya dalam hal pembangunan infrastruktur yang minim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hampir semua fraksi menyorotinya.

“Mayoritas disoroti tentunya serapan kurang maksimal dari OPD dalam hal ini PUPR karena sangat minim sedang saat ini sudah bulan Oktober,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita.

Lanjut Susi, untuk itu sesuai dengan saran fraksi untuk nantinya eksekutif Pemerintah Kabupaten Blitar nantinya membuat program efektif serta tenaga profesional di dinas PUPR. Dengan harapan pada tahun berikutnya tidak terulang lagi penyerapan yang rendah dengan minimnya pembangunan infrastruktur telah direncanakan.

Sebab dari pandangan fraksi, serapan anggaran adalah hal sensitif di mata masyarakat umum. Apabila serapan rendah akan menurunkan kepercayaan masyarakat ke pada pemerintah.

“Harapannya serapan bisa lebih maksimal. Selanjutnya terkait lima Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) lain diajukan eksekutif kita DPRD sepenuhnya mendukung,” ujar Susi.

Susi menambahkan selain Ranperda APBD 2020, eksekutif juga mengajukan Ranperda lima ranperda lain. Diantaranya Ranperda penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas BPR Jawa Timur, Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kanigoro tahun 2017-2037.

Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sutojayan tahun 2017-2037, dan Ranperda Pendirian RSUD Srengat dan Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak.

“Kelima Ranperda ini kita dukung penuh salah satunya RSUD Srengat yang selesai tahun ini tidak bisa segera beroperasi bila tidak ada instrumen peraturan dalam hal ini perda yang kini kita rancang,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Seorang Pria di Kota Malang Tewas Terlindas Truk Tronton, Korban Langsung Dievakuasi di RSSA Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Merjosono dan menewaskan Buamin (66) warga Jalan Kolonel Sugiono III Mergosono Kota Malang. Pria lansia ini...

Menteri Koperasi dan UKM Hadiri PLUT KUMKM Summit 2024, Teten Sampaikan Hal Ini!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menghadiri acara Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM)...

Dinas LH Kabupaten Asahan Gelar Halal Bihalal

ASAHAN, SMNNews.co.id - Untuk mempererat tali silaturahmi Keluarga Besar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan menggelar Halal Bihalal dengan seluruh ASN dan Non ASN...