HomeBERITAMelawan Saat Ditangkap, Residivis Tulungagung Dihadiahi Timah Panas oleh Petugas

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tulungagung Dihadiahi Timah Panas oleh Petugas

Konferensi pers penangkapan residivis asal Tulungagung

Trenggalek,SMNNews.co.id – Polisi menangkap KEG alias Bodong, warga Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diringkus Unit Satreskrim Polsek Watulimo.

Pelaku berhasil diamankan dan dihadiahi timah panas oleh petugas jajaran Polres Trenggalek karena saat ditangkap pelaku berusaha kabur serta melakukan perlawanan. 

Pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam serta perampasan terhadap seorang remaja di dibawah umur, tepatnya di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulomo Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan pelaku, pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Watulimo dibantu Polsek Durenan.

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Pandean Kecamatan Durenan Trenggalek.

“Pelaku KEG tersebut ternyata merupakan residivis dengan telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, dengan perkara penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan perampasan,” ungkap Calvijn, Rabu (23/10/2019).

Saat diintrogasi, Calvijn mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatanya yakni melakukan pembacokan kepada korban sebanyak tiga kali menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya.

Ia juga mengakui saat beraksi menggunakan masker agar tidak mudah dikenali dan merampas barang berupa sebuah handphone milik salah seorang saksi.

“Pada saat diminta menunjukkan barang bukti lain pelaku berupaya melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku,” terang Calvijn.

Dari penangkapan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yakni, sebuah potong kaos oblong warna hitam kondisi robek kecil lengan kanan, sebuah celana jeans warna biru kondisi robek kecil saku sebelah kanan , pecahan kalsibot , satu bilah parang tanpa gagang panjang, masker, handphone dan satu unit sepeda motor.


“Pada kasus ini petugas menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU .RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polres Kota Blitar Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan Anggotanya

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Pembinaan rohani dan mental atau biasa disingkat Binrohtal yang dilaksanakan Polres Blitar Kota sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan...

Serius Eksplorasi Panas Bumi, Bupati Pasaman Apresiasi PT. MGSu

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pekerjaan pendahuluan dan eksplorasi potensi panas bumi di Bonjol, Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan PT Medco Geothermal Sumatera (MGSu) yang dianggap serius...

Penyerahan Bantauan Alat Bantu kepada Penyandang Disabilitas yang Dilakukan di Empat Kecamatan Berbeda oleh Bidang Rehabilitasi Sosial

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, kacamata baca, dan tongkat ketiak kepada...