Surabaya, SMNnews.co.id – Terkait perkembangan kasus prostitusi Yang menjerat seorang diduga public figur,yang berinisial PA.Kabidhumas Polda Jatim memberikan keterangannya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni JL(51) sebagai mucikari.
Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan,JL ditetapkan menjadi tersangka karena turut menikmati hasil dari usahanya sebagai mucikari dalam kasus prostitusi PA.”tersangka JL ini sebagai mucikari, karena ada sesuatu Yang didapat dari transaksi ini,dan Yang bersangkutan mendapatkannya,”kata Barung,Senin 28/10/2019.
Bagian yang diterima JL nilainya cukup fantastis, mencapai lebih dari Rp 16 juta rupiah,dalam sekali transaksi.walaupun telah disebutkan besaran bagian Yang diterima oleh si mucikari, namun pihak Polda Jatim masih enggan menyebut berapa besaran tarif jasa prostitusi yang dipasang PA Kepada pelanggan nya.
Ditempat yang sama,Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela menambahkan,dalam kasus prostitusi ini JL juga terbukti sebagai sosok yang mendatangkan dan memfasilitasi kedatangan PA ke kota Batu dengan menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari transaksi tersebut,”jelas Leonard.
Dari perbuatan tersangka JL dianggap melanggar dan terjerat pasal 298 dan pasal 506 KUHP, pungkasnya.(Bry)