HomeBERITADitreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Lumajang Ungkap Kasus Makanan Ringan tak layak...

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Lumajang Ungkap Kasus Makanan Ringan tak layak Konsumsi

Surabaya, SMNNews.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes pol Pitra Andreas Ratulangie yang didampingi oleh Kabid humas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko dan Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Siregar,serta Staf Dinas Peternakan,Dinas Kesehatan dan perdagangan melaksanakan Konferensi persnya terkait hasil ungkap kasus makanan ringan non higienis tak layak konsumsi.Selasa ,07/01/2020.

Dirreskrimum Polda Jatim Pitra Andreas Ratulangie menyampaikan,pada hari  Jumat tanggal 03/01/2020,Satgas dari Unit ll telah mengamankan seorang laki-laki bernama Imam Syafi’i asal Lumajang.

Tersangka Imam Syafi’i tersebut telah memproduksi bahan makanan berupa kue bidaran merek Garuda yang berbahan telur invertil atau gagal tetas.

Telur invertil tersebut dibeli dari p.Seli asal Banyuanyar Kabupaten Probolinggo dengan harga perbutir Rp.300,-.

Bahan dasar untuk membuat makanan ringan tersebut berupa,tepung tapioka, minyak goreng curah, garam,bumbu balado,masako dan telur.

Hasil produksi kue tersebut dipasarkan ke daerah  sekitar Lumajang, Probolinggo dan bahkan juga ke daerah kabupaten Jember.

Intensitas produksi jajanan ringan ini cukup lumayan,dalam seminggu produksi hingga empat kali dan telur invertil yang dibutuhkan perhari sebanyak kurang lebih 3000 butir telur.

Usaha yang berada di Dsn.Muder Ds.Tukum Kec.Tikung wilayah Kabupaten Lumajang ini,memiliki ijin usaha berupa HO dan mendirikan bangunan,dan usaha tersebut dirintis sejak tahun 2015 silam.

Dari hasil pengerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita,1 mobil box merek Mitsubishi L 300 berkepala warna coklat, dengan Nopol N 8971 YE,yang berisikan telur invertil Sebanyak 5000 butir telur.
1000 butir telur invertil dilantai yang siap diolah dan 2  bak telur invertil/gagal tetas.
Dari hasil ungkap kasus makanan ringan yang tidak  higienis untuk dikonsumsi tersebut,jelas jelas tersangka melanggar UU RI No 8 tahun 1999,tentang Perlindungan terhadap konsumen.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Apel Banser dan Ansor Night Run 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Apel Banser dan Ansor Right Run 2024, Sabtu (18/05/2024) di Alun-Alun Kankab Kanigoro. Turut hadir di acara...

Pj. Bupati Pasuruan Pimpin Pelepasan Pemberangkatan 366 Jama’ah Haji

PASURUAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar pemberangkatan para jama'ah haji tahun 1445 Hijiriah/2024 Masehi yang berlangsung dihalaman Kantor Gedung Putih, Komplek perkantoran...

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Raih Penghargaan Bergengsi The International Awards 2024

PASAMAN, SMNNews.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal, raih penghargaan bergengsi di Ajang The International Awards 2024 di Pulau Dewata Bali, Sabtu (18/5/24). Dalam...